Intruksi Presiden Yang Menjadi Payung Hukum Pengaktifan Kembali Tim Pemburu Koruptor
(foto Internet)
CYBER88 | Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan akan membentuk Tim Pemburu Koruptor. Minggu, (21/03/21).
Hal ini disampaikannya baru-baru ini melalui wawancara dilakukan oleh salah satu TV swasta.
Intruksi Presiden (Inpres) yang menjadi payung hukum pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor sudah turun.
Inpres Tim Pemburu Koruptor sudah ada ditangan Menko Polhukam dan memastikan secepatnya akan membentuk Tim Pemburu Koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan.
Mahfud juga menjelaskan sekarang terus berproses, tentunya dengan menampung masukan dari masyarakat. Dalam hal ini sangat diperlukan kerja sama, tidak boleh saling berebut dan saling sikut.
Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing, lembaga atau aparat oleh UU telah ditugaskan untuk itu.
Tim Pemburu Koruptor nanti akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumham, Kemendagri dan departemen-departemen teknis lainnya. Kemendagri dilibatkan karena menyangkut masalah kependudukan.
"Dengan Inpres ini, saya pastikan koruptor tidak akan bisa bernafas dengan tenang. Demi keamanan dan kenyamanan bersama," ucapnya tegas.**


Komentar Via Facebook :