DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Terbitkan Izin Lingkungan SPBU di Jalan Cikukul-Caringin
CYBER88 | Sukabumi -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sukabumi umumkan menerbitkan izin lingkungan PT. Damin Energi Talaga untuk Kegiatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Cikukul-Caringin Kampung Talaga Hilir Rt. 003 Rw. 001 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi
Izin lingkungan tersebut, dikeluarkan DPMPTSP bulan Maret 2021,
Diketahui, SPBU tersebut, milik atas nama Sukmawan, S.Pd.I memiliki Luas Lahan ± 2.400 M²
Dalan surat izin tersebut di jelaskan, bahwa Sukmawan, S.Pd.I / PT. Damin Energi Talaga selaku pemrakarsa seelumnya telah mengajukan Izin Lingkungan kepada Bupati Sukabumi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi.
Untuk itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat dapat memberikan saran, tanggapan atas permohonan Izin Lingkungan usaha dan / atau kegiatan dimaksud kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman ini diumumkan.


Komentar Via Facebook :