Dua Oknum Satpol PP Diciduk Akibat Sabu
CYBER88 Pelalawan, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menciduk dua oknum Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Riau, di Rusunawa kawasan Bhakti Praja Pelalawan, Kamis (21/11) sore. Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja memiliki narkoba jenis sabu -sabu sebanyak 2 paket. Kedua oknum anggota Satpol PP berinisial RE alias Endi (44) tercatat sebagai warga Kelurahan Sorek Satu Gang Kampung Tengah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Kemudian DS alias Dwi (34) yang tinggal di Jl. Firdaus Harapan Raya, Kelurahan Tangerang Labuai, Kota Pekanbaru. Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diringkus bersama seorang kurir berinisial DV yang juga sebagai warga Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras. "Kedua oknum PNS ini kita amankan di Rumah Susun di komplek Bakti Praja perkantoran Pemda Pelalawan sore hari kemarin," terang Kapolres Pelalawan, AKBP. M. Hasym Risahondua, S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu. Romi Irwansyah, S.I.K. Polisi menyita 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening klep merah, 2 unit telepon genggam, dan 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat milik kedua pelaku. Kedua pelaku diduga hendak mengonsumsi sabu-sabu di dalam Rusun, sebelum masuk ke kamar keduanya diringkus polisi. Berdasarkan informasi dari tersangka Endi dan Dwi, polisi melakukan pengembangan asal-usul barang haram tersebut, dan akhirnya menangkap kurir berinisial DV. Para pelaku pidana penyalahgunaan narkotika itu kini diamankan untuk proses penyelidikan lanjut. Sementara itu, Kasat Satpol PP, Abu Bakar Pelalawan mengakui, penangkapan anak buahnya di luar jam kerja dan sebelumnya Kasat PP itu telah melakukan kerja sama dengan BNN. Petugas Satres Narkoba rutin melakukan penyuluhan dan operasi narkoba tanpa pandang buluh.(Bar)


Komentar Via Facebook :