Tanpa Papan Nama, Proyek Saluran Air di Desa Warungering Diduga Tidak Transparan

Tanpa Papan Nama, Proyek Saluran Air di Desa Warungering Diduga Tidak Transparan

CYBER88 | Lamongan -- Pada sejumlah proyek fisik di wilayah Kabupaten Lamongan masih saja ditemukan pembangunan tanpa papan proyek. Padahal, sesuai ketentuan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. 

Secara umum banyak pihak yang menyebut proyek demikian di kenal dengan istilah proyek siluman. Meski sering disoal, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Ditambah, lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan tersebut, kerap menjadi pemicu kecurangan dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam Infratruktur Kegiatan Proyek fisik Pemerintah

Seperti salah satu pembangunan yang di temukan Cyber88.co.id yakni proyek Pembangunan saluran air di Desa Warungering, Kecamatan Kdungpring, Kabupaten Lamongan.

Menurut keterangan pekerja mengatakan,"punyanya Pak Muflik, pengawasnya jarang kesini. Semuanya orang Bojonegoro mas, proyeknya dari Dinas Pengairan mas."ujarnya saat di temui di lokasi, Selasa, (30/3/2021).

Sementara itu Agus Sekretaris Desa Warungering saat di konfirmasi terkait pembangunan saluran air tersebut di Kantor Desa Setempat mengaku tak tau siapa yang mengerjakan proyek tersebut.

"Nggak tau siapa kontraktrnya mas pekerjaan itu dan sudah sekitar seminggu. Kayaknya dari Dinas Pengairan, kebetulan ada rumah kosong jadi saya carikan kayaknya daerah Bojonegoro mas, "ujarnya.

Terpisah Lutfi dari Dinas Pengairan dikonfirmasi lewat WhatsApp, terkait Air yang masih banyak menggenang tidak dikuras dan batunya langsung di tumpuk dan pekerjanya dari luar daerah, mengatakan akan di cek dan taka da masalah dengan pekerja dari luar daerah. 

“Nanti biar di cek pengawasnya, pekerjaan ini bukan padat karya. Ya terserah pihak CV nya mau pakai orang mana, “Kata dia. 

Terkait Airyang mengenang, karena airnya dibutuhkan petani. Jadi biar sama - sama jalan. Membangun jalan dan petani juga bisa nanam. yang penting nggak menyalahi Spek. Yang padat karya itu program Bapemas mas, "tutur Lutfi.

Untuk di ketahui sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi atau wilayah. Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas menabrak aturan. (Dan).

Komentar Via Facebook :