Pelecehan Profesi Yang Dilakukan Kades Bedingin, LSM Dan Media Bersikukuh Tempuh Jalur Hukum

Pelecehan Profesi Yang Dilakukan Kades Bedingin, LSM Dan Media Bersikukuh Tempuh Jalur Hukum

CYBER88 | Lamongan -- Setelah sempat dinilai mangkir dari panggilan polres terkait berita pelecehan profesi wartawan,akhirnya hari ini Rabu (17/02/21) Kepala Desa Bedingin Baktiyar dengan di dampingi Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kecamatan Sugio, yakni Kepala Desa Sugio H.Abd Rochim S.Pd datang memenuhi panggilan pada pukul 09.35 menit, di ruang Unit III TIPIDKOR Polres Lamongan.

Dalam ruangan tersebut di mediasi oleh Penyidik dan Kepala Unit, dalam pertemuan itu juga Kepala Desa Sugio Abd. Rochim mewakili kades Bedingin menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan kata yang terlontar dari mulut Kades Bedingin pada tanggal 04/01/21 lalu.

"Saya selaku AKD kecamatan Sugio dan mewakili Kades Bedingin meminta maaf atas kekhilafan yang telah membuat teman media dan LSM kecewa. Mohon di maklumi karena sifat dari kades Bedingin yang 29 tahun ada di kemiliteran masih ada sedangkan menjabat kepala desa baru 1 tahun,jadi belum mengerti UU tentang Pers," tutur Kades Sugio ini.

Sukawan Edi Lawyer sebagai kuasa hukum Media dan LSM, menyatakan sikap bahwa permintaan maaf dari kades Bedingin akan di rembug lagi. Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan tetap di lanjutkan ke proses  jalur hukum atau gimana nanti, tergantung sikap rekan media dan LSM lainnya.

Turut hadir di Polres Lamongan, Kuasa Hukum, Bupati LIRA, Ketua LSM GMBI, dan Ketua LSM Penjara Indonesia. (Dan)

Komentar Via Facebook :