Kepala Desa Lawanganagung Berharap Program PTSL Berjalan Lancar
CYBER88 | Lamongan - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL adalah sebuah program yang berhasil dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah miliknya yang berada di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan, Selasa(2/1/2021).
Di tahun 2021 ini salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL tersebut adalah Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Suisno Kepala Desa Lawanganagung mengatakan, "Saya merasa sangat bersyukur di periode tahun yang dia pimpin bisa mendapatkan program sertifikat masal ini. Salah satu keinginannya adalah masyarakat Desa Lawangangung bisa mempunyai sertifikat semua, bisa mendapatkan kepastian hukum, serta menghindari gugatan atau permasalahan batas tanah antar tetangga maupun dengan ahli waris", ujarnya kepada media.
"Kita juga melakukan sosialisasi ke rumah - rumah warga untuk bisa ikut mendaftar, kami pun juga memberikan pemahaman tentang program PTSL, dan itu kami lakukan hanya untuk membantu masyarakat kasihan jika tidak bisa ikut, karena belum tentu tahun berikutnya ada program seperti ini", pungkasnya.
"Kami berharap dengan adanya program PTSL ini warga Desa Lawangangung bisa mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya, dan terkait dengan fungsi nya nanti apabila di jual juga bisa laku lebih mahal karena sudah bersertifikat, atau bisa di buat perputaran usaha guna meningkatkan ekonomi dan semoga semuanya berjalan lancar, aman dan kondusif", harapnya.


Komentar Via Facebook :