Merasa Dibodohi Kades, Warga Desa Rejosari Bersama LPH Gempur Mengadu Ke Polres
CYBER88 | Mojokerto -- Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto bersama LPH Gemput mengadu kepada Polres Mojokerto karena merasa di bodohi oleh Kepala Desa setempat dengan iming-iming program PTSL hanya jangka waktu 4 bulan sertifikatnya sudah jadi dengan biaya yang tinggi, namun ternyata di desa tersebut tidak ada program PTSL untuk tahun 2020.
Menurut keterangan salah satu warga setempat saat di temui awak media di rumah nya, Minggu (03/01) mengatakan, "Awalnya warga di kumpulkan di Balai Desa bulan Juni 2020. Kepala desa mengatakan mau ada program PTSL dan itu disaksikan oleh semua warga yang dating.
Setelah beberapa hari kemudian di kumpulkan lagi yang kedua kepala desa mengatakan untuk secepatnya mendaftar PTSL ke kepala dusun karena akhir bulan 6 ini sudah di tutup pendaftarannya. Kades juga menjelaskan tentang biaya pendaftaran yang bervariasi mulai dari Rp.500 ribu hingga Rp.1,5juta",ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
"Sebenarnya warga merasa keberatan dengan biaya sebesar itu. Tapi, karena Kepala Desa menjanjikan kalau bulan Oktober 2020 sertifikatnya jadi, akhirnya warga entah bagaimana caranya mendapatkan uang untuk bisa mendaftar program PTSL tersebut.
Nah.. setelah bulan 10 nggak kunjung selesai, akhirnya kita datang kerumahnya pak kades tanya baik - baik, tapi tanggapan dari kepala desa kurang begitu menanggapi pertanyaan kami",ungkapnya.
"Setelah itu warga sekitar 5 orang mencoba kroscek ke BPN (Badan Pertanahan Negara) pada tanggal 2 November 2020, namun betapa kagetnya ketika pejabat BPN yang menjabat kaur umum menjelaskan, bahwa yang mendapat program PTSL di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto hanya di Desa Lebakjabung, bukan Desa Rejosari,"
"Setelah itu kita tanyakan, tapi pak kades bersikeras terus, bahwa ada program PTSL, padahal sudah jelas tidak ada program tersebut mungkin dia membela diri. Dan akhirnya dari warga emosi dan sepakat untuk melaporkan ke Polres tanggal 5 November 2020", jelasnya.
Di tempat yang sama salah satu warga juga mengatakan, "Masyarakat itu kemarin sangat antusias walaupun biayanya Rp.500ribu, Rp.1juta, Rp.1,5juta karena di janjikan 4 bulan jadi.
Begitu sudah dipermasalahkan ke Polres, dari pihak pemdes membuat surat pernyataan kepada warga yang isinya menyetujui program PTSL ini untuk tahun 2021,"ujar narasumber yang juga tidak mau di sebutkan namanya.
"Karena digugat warga akhirnya kades bilang ini masih peralihan mau menuju 2021. Untuk membela dirinya buat pernyataan tanda tangan di atas materai, sebelum digugat warga tidak ada cara seperti itu bahkan bayar minta kwitansi tidak diberi itu membodohi warga lagi",Sahut warga yang lain.
Riawan Sekretaris Gempur Cabang Mojokerto pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum segera melakukan tindakan. "Saya berharap Aparat Penegak Hukum segera memproses permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat yang lain,"Ucapnya.
Kepala Desa Rejosari saat di konfirmasi tim media melalui telepon WhatsApp Selasa (5/01/2021) Dan kita di suruh ke balai desa hari kamis, tapi tim media kebetulan hari kamis sedang ada kegiatan di luar kota, lalu tim media mencoba menghubungi lagi melalui telepon whats App Rabu (6/01/2021) tidak ada jawaban. Sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat konfirmasi dari Kepala Desa Rejosari. (Danu)


Komentar Via Facebook :