Bantu Warga, Pemdes Jabung Bagikan BLT Dari Dana Desa

Bantu Warga, Pemdes Jabung Bagikan BLT Dari Dana Desa

CYBER88 | Lamongan -- Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam PMK sebelumnya dana desa diberikan selama sembilan bulan dengan besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai kesembilan.

Sekarang dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Salah satu Desa di wilayah Kabupaten Lamongan yang telah menyalurkan BLT-DD tahap 1 yaitu Desa Jabung, Kecamatan Laren. Pemdes Jabung menyalurkan bantuan tersebut kepada 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300 ribu kemarin Kamis, (11/03) di Balai Desa.

Kepala Desa Jabung Ali Fauzi menjelaskan bahwa penyaluran BLT DD ini jumlahnya sebesar 300ribu selama 12 bulan, bantuan ini untuk kebutuhan pokok sehari-hari jangan sampai di gunakan untuk hal-hal yang tidak penting," ujarnya.

"Dalam kesempatan dirinya juga mengatakan, BLT-DD tersebut disalurkan sebagai wujud memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk membantu dan menopang keadaan perekonomian masyarakat Desa Jabung selama tahun 2021 ini."

"Lebih lanjut, kami berharap masyarakat Desa Jabung agar menjaga kebersihan, dan selalu pakai masker ketika hendak berpergian, dan semoga wabah Covid-19 ini bisa secepatnya hilang," harapnya. (Dan)

Komentar Via Facebook :