2 Pengedar dan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
CYBER88 | Tanggamus -- Dua pengedar berikut tiga terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di salah satu kontrakan wilayah Pekon Kota Dalom Kecamatan Gisting, Tanggamus, Minggu (4/4/21) malam.
Tersangka pengedar pertama merupakan resedivis yang baru keluar penjara bernama Aprizon alias Behek (27) warga Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang berikut barang bukti 2 plastik klip seberat 9.65 gram, timbangan digital, 2 handphone, 2 bundel plastik klip, kotak plastik, bungkus rokok.
Lalu, tersangka pengedar kedua bernama Jenia Wempy alias Wempy (37) warga Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Tanggamus dengan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram, bundel berisi plastik klip, timbangan digital, dompet kulit, 3 Hp dan 2 korek api gas.
Kemudian, tiga terduga pemakai diantaranya berjenis kelamin pria berinisial AF (31) warga Pekon Talang Sepuh, Talang Padang. Dua berjenis kelamin perempuan berinisial MA (22) warga Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting dan SM (19) alias Maya warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.
Dari tiga terduga pemakai itu turut diamankan barang bukti, plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram dari terduga AF dan sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu baik dari para terduga tersebut.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, “dua pengedar dan tiga terduga penyalahguna Narkoba tersebut ditangkap saat berada di salah satu kontrakan di Pekon Kota Dalom Kecamatan Gisting.
"Mereka ditangkap tadi malam, pada pukul 21.30 Wib," ungkap Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (5/4/21).
Kasat menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni Aprizon alias Behek tersebut sering digunakan untuk bertransaksi sabu.
"Dari kedua pengedar tersebut, turut diamankan 9.65 gram dan timbangan berikut alat lainnya dari tangan Aprizon alias Behek. Lalu dari Jenia Wempy alias Wempy diamankan sabu 0,37 gram dan timbangan digital serta alat lainnya," jelas Deddy.
Sambungnya, selain menangkap keduanya, seorang pria dan 2 wanita juga diamankan dalam dugaan penyalahgunaan sabu berinisial AF, MA dan SM alias Maya.
"Ketiganya turut diamankan berikut barang bukti penyalahgunaan sabu serta hasil urine positif metafetamine," ujarnya.
Menurut Kasat, berdasarkan pemeriksaan bahwa para pengedar sudah cukup lama menjual sabu dan tersangka Aprizon alias Behek merupakan resedivis kasus Narkoba jenis ganja yang baru keluar beberapa bulan.
"Sudah cukup lama mereka beroperasi, salah satu tersangka merupakan resedivis kasus yang sama," ujarnya.
Kasat menambahkan, Polres Tanggamus akan terus melakukan pengembangan baik ke atas (bandar) maupun kebawah (pemakai), selain itu bersama instansi terkait terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menjauhi Narkoba.
"Tersangka pengedar dijerat pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Aprizon alias Behek, sebelum ditangkap ia membeli sabu kepada seseorang yang masih diburu sebesar Rp20 juta, dimana sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Gisting.
"Sabu dipecah nanti akan diedarkan di wilayah gisting," kata dia.
Pria pemilik tatoo dibagian kaki kiri itu juga mengaku, bahwa seorang perempuan berinisial MA merupakan pacarnya yang sering diajaknya menghisap sabu-sabu di kontrakan tersebut, niatnya memacari MA karena hendak dinikahi, setelah uang penjualan sabu terkump."ucapnya. [dilla]


Komentar Via Facebook :