Tak Terima Hasil Pekerjaan yang Disoal Warga Diberitakan, Pemdes Dawuan Majalengka Layangkan Surat Pada Pimpinan Media
CYBER88 | Majalengka -- Buntut adanya pemberitaan yang dimuat media online matamaja.com tertanggal 25 Maret 2021 dianggap menyudutkan, Pemerintah Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada tanggal 28 Maret 2021 melayangkan surat pada pimpinan media online tersebut.
Pemberitaan yang dinilai Pemdes Dawuan menyudutkan dan tanpa konfirmasi dahulu pihaknya bertajuk "Pembangunan Rabat Beton Diduga Sarat Korupsi" Dalam berita tersebut memuat kritikan terkait hasil pekerjaan rabat beton yang baru selesai beberapa bulan sudah banyak yang rusak.
Dalam isi surat tersebut yakni, menyebut matamaja.com, belum terverifikasi Dewan Pers dan tak berbadan hukum pers. Jurnalisnya pun belum melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Surat tersebut juga dalam tembusan tertera ditujukan kepada, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka (sebagai laporan karena organisasi resmi yang diakui sekaligus konstituen Dewan Pers)".
Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer Aang Lukmawan, beserta pimpinan redaksi matamaja Ajat Sudrajat angkat bicara.
“Dalam isi surat tersebut sayangnnya, bukan fokus terhadap hak jawab dan koreksi, ini malahan terkesan melebar sampai membahas tentang Legalitas hukum media matamaja. Diduga kuat pihak pemerintah desa Dawuan tidak memahami Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Kata Ajat Sudrajat.
Aang Lukmawan membeberkan, "Matamaja.com terbit berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang dinaungi oleh PT Maja Aset Digital. AHU-0035451. AH 01.01 TAHUN 2020 dengan No NPWP : 95.439.260.1-438.000 dan NIB : 0220100712686 dan beralamat kantor di Jl Jayasentosa No. 110 RT/RW 001/001 Jatipamor, Panyingkiran Majalengka.
“Jadi menurut saya, matamaja.com dari sisi apa tidak berbadan hukumnya?" Kata CEO dan pimpinan redaksi matamaja
Sementara itu, Kepala Desa Dawuan Abdul Rohiman menjelaskan, bahwa keterangan dalam isi surat tersebut berdasarkan arahan dari Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam.
"Saya berkunjung ke kantor PWI kab Majalengka, maksudnya untuk konsultasi terkait permasalahan dalam pemberitaan matamaja.com dan saya diarahkan untuk mengirimkan surat hak jawab dan hak koreksi pemberitaan.
Maka kemudian saya dikasih tulisan semua keterangan dalam isi surat tersebut berdasarkan arahan atau ide dari Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam, saya tinggal ketik saja" jelas kuwu Abdul Rohiman didampingi sekretaris Eka Sutrisna, Kasi Ekbang, Endi Suhendi saat dikonfirmasi oleh perwakilan sejumlah wartawan yang mendatangi kantornya.
Ia menambahkan, "Kami tidak bermaksud sedikitpun untuk menghina wartawan dan lagipula saya datang ke kantor PWI tidak meminta untuk bikin berita sanggahan matamaja.
Ketua PWI Majalengka, Jejep Falahul Alam mengaku, bahwa isi atau tulisan dalam surat tersebut adalah memang berdasarkan arahan, pemikiran dan ide dari pihaknya.
Awalnya kades Dawuan datang ke kantor PWI Majalengka untuk meminta pencerahan terkait pemberitaan yang dipublikasikan oleh matamaja.com. Kemudian kami menyerahkan untuk mengirimkan surat hak jawab dan hak koreksi pemberitaan.
“Memang betul isi atau tulisan dalam surat tersebut adalah memang berdasarkan arahan, pemikiran dan ide dari kami, “Kata Jejep didampingi Ayub dan Asep Trisno saat ditemui sejumlah awak media di kantornya
“Kami perjelas bahwa rekan rekan wartawan tergabung dibawah organisasi PWI yang bernaung dibawah Dewan Pers (DP) dan kode etik jurnalistik (KEJ) yang pastinya berdasarkan dari undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, “Jelas dia.
Kemudian, terkait isi surat, kata Jejeb, pengertiannya bahwa kami mengacu dari dan berkiblat pada Dewan Pers (DP) dan memang seperti itu adanya.
Adapun kalau media matamaja.com bergabung dalam wadah organisasi AWI, dan AWI berlindung dibawah naungan Dewan Pers Indonesia (DPI) bukan Dewan Pers (DP).
Sedangkan DPI dan DP keduanya beda arah ya kami tidak mengetahui tentang DPI, maka pantas kami mengemukakan pendapat seperti itu" jelas Jejep.
Ayub menambahkan, bahwa kita semua sama rekan media adalah Saudara, apapun medianya dimanapun bernaung nama organisasinya karena semuanya berdasarkan dari undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, jadi tidak perlu ada yang harus dipermasalahkan. [ttng/shs].
Komentar Via Facebook :