Paska Dilaporkannya BJB Ke Kejari Karawang, Panji : OJK Juga Harus Turut Menyelidiki

Paska Dilaporkannya BJB Ke Kejari Karawang, Panji : OJK Juga Harus Turut Menyelidiki

CYBER88 | Karawang -- Dilaporkannya BJB ke Kejari Karawang mendapat perhatian dari Sekjen LSM Kompak Reformasi Karawang, Pancajihadi AL Panji yang dalam rilisnya, sangat mengapresiasi keberanian Rahmat Gunadi yang meskipun masih tercatat sebagai ASN dan lebih apresiasi lagi beliau ini melaporkan Bank BJB.

Pasalnya Rahmat Gunadi sebagai nasabah Bank BJB tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan tertulis ke pihak manapun untuk memotong uang TPP 5 %., dan keberanian Rahmat Gunadi ini kami anggap "Gila", pasalnya, dari 14.000 ASN hanya dia yang berani melaporkan BJB. Mungkin ASN yang lain bisanya mengelus dada penuh pertimbangan dengan resiko yang akan dihadapi jika melaporkan.

Kami menilai bahwa laporan Gunadi tersebut ke Kejari Karawang dinilai tepat dan biarkanlah proses berlanjut, biarkan penegak hukum menyelidiki apakah memenuhi unsur-unsur pidana yang kemudian naik ke tingkat penyidikan dan diteruskan ke penuntut di persidangan.

Kami sebagai lembaga kontrol sosial beranggapan tindakan BJB tersebut tidak cukup dilaporkan ke Kejari Karawang. Bahwa ada lembaga pengawasan lembaga keuangan yaitu OJK.

Melalui surat dengan nomor 39/LSMKR-Li/IV/2021 tertanggal 8 April 2021, meminta pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk menyelidiki kasus pemotongan TPP tanpa seijin nasabah pemilik rekening, dan ini tugas OJK sebagai lembaga pengawas keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam surat itupun, menjelaskan adanya pelaporan Rahmat Gunadi sebagai pribadi ASN yang melaporkan uangnya di rekening BJB yang mengalami pemotongan, dimana pemotongan ini melibatkan ribuan  ASN Kabupaten Karawang yang menjadi nasabah BJB juga.

Dalam surat itu kami juga menjelaskan apakah dibenarkan pemotongan dana nasabah hanya berdasarkan surat dari salah satu OPD dan Organisasi kepegawaian.

Kami juga membuat tembusan ke pihak Bank Indonesia, Kantor Pusat BJB Bandung, YLKI serta Kejati Jabar. Tegas Panji kepada cyber88.co.id, Jum'at (09/04/2021)

Mudah-mudahan surat kami ini mendapat tanggapan dan ada follow up-nya.
Pada intinya kami hanya mengingatkan walaupun niat baik dan mulia tentunya harus dibarengi dengan mekanisme dan cara yang benar. Tutupnya (Hys)

Komentar Via Facebook :