Pemilik Akun Bagaztha Chopang (Ervin) Dasopang Dilaporkan Kepolisi oleh Camat Rojali

Pemilik Akun Bagaztha Chopang (Ervin) Dasopang Dilaporkan Kepolisi oleh Camat Rojali

CYBER88 | Labuhan Batu - Dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun Bagaztha Chopang (Ervin) Asopang kepada Camat akhirnya dilaporkan ke polisi.

Camat Rojali, SE, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) resmi melaporkan salah satu akun Facebook yang dinilai mencemarkan nama baiknya ke pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, Rabu (14/4/21) siang.

Hal tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 752 / IV / 2021 / SPKT RES - LB waktu kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, sekira pukul 17:00 WIB dengan barang bukti fotocopy akun Facebook. Kamis, (15/04/21).

Ketika di konfirmasi wartawan mengatakan, "Benar, saya telah melaporkan salah satu akun Facebook yang mencemarkan nama baik saya ke Polres Labuhanbatu," terang  Rojali kepada wartawan di Rantauprapat.

Dijelaskannya akun Facebook tersebut telah Menghakimi Dirinya menuding atau memvonis orang melakukan pelanggaran hukum tetap.

Peraturan yang berhak memvonis seseorang adalah hakim PN, sementara untuk menentukan hal tersebut bersalah atau tidak butuh proses hukum yang cukup panjang mendasar hingga bisa dibuktikan.

Ada pihak - pihak yang berwenang seperti Polisi, Kejaksaan dan Hakim. Namun, pada dinding akun Facebook yang ia laporkan seolah-olah memvonisnya sebagai pelaku pelanggar hukum.

Camat juga mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat bijak menggunakan media sosial medsos.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini secara hukum. Agar pemilik akun yang dilaporkan mendapat efek jera atas perbuatannya.

Sesuai dengan UUD ITE ada unsur melanggar kesusilaan, terdapat di Pasal 27 Ayat (1), No.19 Tahun 2016 ada juga Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3) menyangkut Pencemaran Nama Baik, dengan hukuman 1 Tahun 6 bulan penjara, saya yakin pihak Kepolisian Polres Labuhan Batu, terlebih lagi cermat dan lebih tahu tentang pelanggaran UUD ITE," tutupnya. 

Komentar Via Facebook :