Suroto Ajukan Gugatan ke DPRD Komisi A Atas Dugaan Hasil P2KD di Bangkalan
CYBER88 | Bangkalan - Suroto merupakan salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) Patengteng kecamatan Modung kabupaten Bangkalan mengaku di zolimi oleh panitia pemilihan kepala desa (P2KD) setempat. Kamis, (15/04/21).
Suroto tak mampu menyembunyikan kekecewaanya dimana niatanya ingin ikut Pilkades 2021 kandas, pasalnya tim P2KD desa Patengteng menolak berita acara hasil penilaian berkas persyaratan Bacakades pada Minggu (12/4/2021) yang diajukan Suroto karena dinilai tidak memenuhi persyaratan tapi tanpa merinci alasannya.
"Kami merasa di curangi oleh P2KD Patengteng dimana paniti tidak transparan dalam administrasi. Berkas kami ada yang di hilangkan padahal ijazah kami sudah jelas sarjana sehingga kami menolak keras hasil P2KD tersebut," kata Suroto.
Tak terima keputusan itu, Suroto akan membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan menunjuk pengacara Moh Taufik SH, MH.
Sebagai kuasa hukum, Taufik menjelas kan sesuai keterangan kliennya ia sejak pendaftaran Bacakades sudah mencium aroma tak sedap seperti verifikasi data administrasi Suroto diputuskan sepihak tanpa alasan yang jelas oleh P2KD. Dari 6 bacakades Patenteng dipilih 5 orang.
"Awalnya Suroto berada di urutan ke 4 lalu kenapa tiba tiba Suroto berada posisi ke 6, yang artinya tidak lolos verifikasi. Padahal rival dari Suroto data administrasinya ada yang janggal yakni antara tempat lahir di ijasah dan akte kelahirannya tidak sesuai," kata Taufik.
Rival Suroto menurut ijasah SMA, kelahiran Bangkalan sedangkan di akte kelahiran tertulis Kediri jadi seharusnya yang tidak di loloskan rivalnya bukan mencari kesalahan di administrasi Suroto.
Keputusan P2KD menurut Taufik jelas Inkonstitusional atau melanggar hukum karena secara survei sudah unggul. Maka dari itu mereka sudah melayangkan surat keberatan dengan tembusan kantor DPRD Komisi A dan akan menempuh jalur hukum.
Mengenai adanya gugatan seorang peserta dari desa Patenteng, Heri menyebut hal itu sudah biasa.
"Mereka punya hak untuk menyampaikan ketidak puasan dan silahkan menempuh jalur sesuai mekanisme yang ada kan ada pengadilan ada PTUN silahkan tuntut di sana saja," jelasnya singkat. (Red/Bahrul).


Komentar Via Facebook :