Tersandung Kaus ITE, Penyidik Polres Raja Ampat Tetapkan EM dan HO Sebagai Tersangka

Tersandung Kaus ITE, Penyidik Polres Raja Ampat Tetapkan EM dan HO Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat,Iptu Wawan Kurnadi

CYBER88 | Papu Barat – Usai gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat terkait dugaan dua kasus ITE, EM telah dinyatakan sebagai tersangka 

Pernyataan tersebut diutarakan oleh kasat Reskrim polres Raja Ampat, Iptu Wawan Kurnadi di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021) WIT.

Kata Kasat, Penyidik telah melakukan gelar perkara pada beberapa hari kemarin.alhasil, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara tersebut, EM telah dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik  Bupati Kabupaten Raja Ampat.

EM diduga mencemarkan nama baik Bupati Raja Ampat  melalui status yang diunggah di akun Facebook miliknya pada beberapa bulan lalu.

"Kemarin kita dari gelar perkara itu, kita sudah memeriksa saksi-saksi.untuk saksi ahli sendiri kita Libatkan saksi ahli bahasa, Pidana dan ITe, "Terangnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, lanjut Kasat, pihaknya akan segera layangkan surat panggilan terhadap tersangka EM.

Selain Kasus Pencemaran nama baik, ada juga dugaan kasus penyebaran isue sara. Dalam kasus ini, terlapor atas nama HO juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana EM.HO juga telah diketahui menebar isue sara melalui akun Facebook miliknya pada beberapa bulan yang lalu.

Iptu Wawan juga menyatakan, sebelum dilaksanakannya gelar perkara, pihaknya telah melakukan upaya "Restoratif Justice" yakni upaya mediasi antara kedua belah pihak.

"Kita sudah coba melakukan upaya Restoratif Justice, tapi pihak korban tidak mau dan tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, "Tandas Kasat Reskrim Polres Raja Ampat. (A.Macap)

Komentar Via Facebook :