Satpol PP Segel Tower Tak Berizin, TBG Nekat Lanjutkan Pembangunan

Satpol PP Segel Tower Tak Berizin, TBG Nekat Lanjutkan Pembangunan

CYBER88 | Ciamis -- Salah satu perusahaan membangun tower yang berlokasi di Dusun Bantardawa Dua, Desa Karyamulya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kegiatan tersebut dihentikan secara paksa oleh Penegak Perda Kabupaten Ciamis (Satpol PP).

Selasa (27/04), salah satu tokoh masyarakat, Okta Widara yang tergabung dalam Forum Pemuda Walagri di Desa Karyamulya membenarkan adanya penghentian sementara kegiatan tersebut oleh pihak Satpol PP. Hal tersebut diduga karena perusahaan yang mendapat tender lelang dari perusahaan Tower Bersama Group belum mengantongi izin.

Okta menuturkan, kami sebagai masyarakat sangat mendukung dengan adanya pembangunan tower di lingkungan kami, dengan harapan perusahaan tersebut dapat memberikan hal positif terhadap kehidupan warga disini.

Selain hal tersebut, lanjut Okta, kami berharap terhadap pihak perusahaan yang ada di lingkungan Kecamatan Cisaga tetap mematuhi peraturan pemerintah, salah satunya proses perizinan dari dinas DPMPPTSP Satu Pintu sebelum kegiatan dilakukan.

Dengan heran, Okta mempertanyakan mengapa sebuah perusahaan berani membangun sebelum izinnya terbit, karena khawatir akan beresiko bagi masyarakat. Bahkan, usai bangunan tersebut disegel oleh Satpol PP Senin (26) kemarin, pihak perusahaan masih melanjutkan proses pembangunan.

Perusahaan mempunyai kewenangan untuk mengerjakan sebuah pekerjaan yang telah mengantongi izin. Karena izin tersebut diberikan usai diuji berdasarkan kajian kelayakan dan keamanan sebuah bangunan dari mulai proses membangun hingga bangunan tersebut beroperasi, supaya tidak berdampak buruk pada lingkungan.

Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP, Bandi, menerangkan bahwa Perusahaan Tower Bersama belum mengantongi izin dari dinas terkait. Perusahaan tersebut baru mengajukan izin di DPMPPTSP Satu Pintu, namun dilakukannya proses pengajuan izin itu bukan berarti perusahaan tersebut bisa beroperasi. Bisa saja permohonan tersebut ditolak.

Berkas permohonan izin tersebut bisa ditolak, lanjut Bandi, apabila berkas tersebut masih ada kekurangan atau adanya kesalahan saat tim tekhnik yang terdiri dari beberapa dinas menemukan kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

Masih menurut Bandi, sebagai Penegak Perda di Kabupaten Ciamis, ia tidak akan pandang bulu apabila memang perusahaan tersebut mengulangi kesalahan- kesalahan yang disengaja. Dengan adanya penyampaian dari masyarakat bahwa hari ini perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas setelah disegel, berarti pihak perusahaan sudah melakukan kesalahan yang kedua kali.

Atas kejadian tersebut, Bandi akan berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dinas terkait dalam penentuan sanksi. Mulai sanksi adminitrasi, bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi pengambilan barang bukti atau alat-alat penting yang digunakan oleh mereka dalam pembangunan menara Tower tersebut.

Komentar Via Facebook :