26 Pelanggar Prokes di Margahayu Bandung Terjaring Ops Yustisi, Mereka Kena Sanksi Pus Ap

26 Pelanggar Prokes di Margahayu Bandung Terjaring Ops Yustisi, Mereka Kena Sanksi Pus Ap

CYBER88 | Bandung -- Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kab Bandung khususnya di Kecamatan Margahayu, Tim Satgas Covid-19 terus menggalakkan Operasi Yustisi penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Kali ini operasi yustisi tersebut digelar di jalan Taman Kopo Indah II desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung dengan sasaran masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker ketika melintas di Perumahan tersebut, Senin (03/05/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi. A Chaniago mengatakan, “dalam pelaksanaan operasi tersebut, Tim Satgas Covid-19 dari TNI, Polri, Satpol PP, berhasil menjaring 26 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya mereka mendapatkan sanksi fisik berupa pus ap kemudian di berikan masker secara gratis.

Kapolsek Margahayu Polresta Bandung  Polda Jabar Kompol H. Yana Mulyana menjelaskan, operasi yustisi akan terus dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona, terlebih saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung terus melonjak.

"Operasi Yustisi dilakukan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jabar, yang melanggar tidak menggunakan masker akan di beri sanksi. Kita berharap masyarakat tetap pakai masker saat pandemi masih berlangsung," ujar Kapolsek. [*jay]

Komentar Via Facebook :