Oknum Brigadir dan Bripka Ikut Usir Karyawan PT.Padasa dari Rumah Dinas, Dilaporkan ke Bidpropam

Oknum Brigadir dan Bripka Ikut Usir Karyawan PT.Padasa dari Rumah Dinas, Dilaporkan ke Bidpropam

CYBER88 | Pekanbaru - Sebanyak 6 (enam) oknum aparat kepolisian dilaporkan ke Bidpropam Polda Riau karena dituding arogan dan sewenang wenang terhadap karyawan PT. Padasa Enam Utama di Koto Kampar. Senin, (03/05/21).

Oknum aparat berpangkat mulai Brigadir hingga Brigadir Kepala (Bripka) ini ikut membantu pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama mengusir karyawannya dari rumah dinasnya.

Padahal, sekira 500-an karyawan perusahaan perkebunan sawit itu masih dalam proses hukum karena hak hak mereka belum dibayarkan.

Tim Kuasa Hukum Karyawan terdiri dari Rian M Bonar, SH, MH, Leyanson Tumpal M Siagian, SH dan Sari boru Simangunsong (Riley Hosa) kepada wartawan mengatakan, laporan mereka sudah diterima dengan nomor Surat Pengaduan SPSP2/28/2021/Propam.

''Kami mewakili karyawan PT. Pasada Enam Utama, Koto Kampar yang diusir paksa dari rumah dinas mereka, dalam proses itu melibatkan 6 oknum polisi yang bertindak sewenang wenang dan arogan,'' kata Rian M Bonar.

Sebanyak 6 oknum aparat kepolisian, imbuhnya, dilaporkan ke BidPropam Polda Riau. Keenam anggota Polda Riau ini disinyalir ikut mengusir karyawan keluar dari perumahan PT. Padasa Enam Utama Koto Kampar.

Sebagai bukti pendukung, Tim Kuasa Hukum Riley Hosa sudah menyertakannya dalam pengaduan termasuk berbentuk video sikap arogan oknum bersangkutan.

Rian menambahkan, sejumlah oknum aparat kepolisian ini telah datang ke rumah rumah perumahan karyawan dan mengusir mereka ke luar. Padahal, hak hak kewajiban perusahaan terhadap kliennya itu belum direalisasikan.

''Kalau sudah direalisasikan, tentu klien kami bersedia meninggalkan perumahan karyawan PT. Padasa,'' ucapnya.

Tim kuasa hukum yang lain, Leyanson Tumpal M Siagian menambahkan, perusahaan PT. Padasa Enam Utama diharapkan segera merealisasi hak hak para karyawannya.

Karena sebagian besar dari kliennya itu sudah mengabdi kepada perusahaan perkebunan sawit itu puluhan tahun.

''Di tengah Pandemi Covid-19 ini hendaknya pihak perusahaan tidak manambah persoalan baru terhadap klien kami. Kalau mereka memang didiskualifikasi segera selesaikan hak hak karyawan bersangkutan,'' pungkasnya. *

Komentar Via Facebook :