Saling Gugat, Sidang Perkara Sengketa Lahan di Bengkalis
CYBER88 | Bengkalis - Sidang perdata (sengketa lahan) antara Rusdi selaku tergugat dengan penggugat Muara Tua yang diwakili kuasa hukumnya Eko Indrawan, SH dan Windriyanto, SH, berlanjut dengan agenda jawaban tergugat pada Selasa (27/4/21).
Setelah mediasi yang diupayakan oleh hakim mediator Febri dari Pengadilan Negeri Bengkalis minggu lalu ditolak oleh tergugat karena tergugat yakin atas kepemilikan lahan yang dibelinya. Jumat, (30/04/21).
Untuk sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari tergugat akan digelar pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 mendatang.
Tergugat (Rusdi) didampingi kuasa hukumnya Suharmansyah, SH, MH, Lambok E Panjaitan, SH, dan Jun Ramadhani, SH, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa siang mengatakan, pada tahun 2017 lalu, ia membeli lahan dari Haji Alpizar, Haji Zamri, dan Haji Amelizamudin dengan total keseluruhan 10 hektar di Desa Patani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Lahan seluas 10 hektar tersebut kemudian dibersihkan oleh Rusdi diatas lahan tersebut Rusdi kemudian membangun sebuah rumah tinggal dan membangun kebun buah-buahan seperti kelapa, lengkeng, lemon, pinang dan buah-buahan lainnya.
Selama ini pihaknya tidak bersengketa soal lahan tersebut dengan siapapun sampai akhirnya pada 2021 muncul klaim seluas 4 hektar dari Muara Tua.
Dari surat yang diketahui Rusdi, surat tanah 4 hektar tersebut dari Siswanto, namun Siswanto tidak pernah hadir di persidangan.
"Surat Muara Tua dari Siswanto, tapi Siswanto tak mau dihadirkan," kata Rusdi dengan nada suara heran.
Sementara itu, Suharmansyah, SH MH, menegaskan, dengan lanjutnya perkara ini pihaknya juga ingin tahu ada tidaknya mafia tanah dalam perkara ini. Sebab, ungkapnya, kliennya juga sudah dilaporkan ke Polda namun, tidak terbukti.
Masih menurut Suharmansyah dalam klaim tersebut, penggugat diduga hanya memegang foto copy surat.
"Dalam hal ini, turut tergugat oleh penggugat hanya kepala desa, sementara surat klien kami sudah sampai camat," kata Suharmansyah didampingi Lambok E Panjaitan SH dan Jun Ramadhani SH.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Windriyanto SH, ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. ***


Komentar Via Facebook :