Adha Naraya : Tidak Sesuai Dengan Harapan dan Keinginan Tergugat, Saya Kecewa

Adha Naraya : Tidak Sesuai Dengan Harapan dan Keinginan Tergugat, Saya Kecewa

Internet

CYBER88 | Pekanbaru - Hasil sidang lanjutan gugatan cerai terhadap RE di Pengadilan Agama Pekanbaru (P.A) pada Kamis (29 /04/21) telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan agama.

Hal ini berdasarkan hasil putusan pengadilan dimana sidang ini di ketuai oleh Drs. Asfawi., M. H, serta Drs. H. Januar dan Drs. Asy'ari sebagai hakim anggota majelis. Jumat, (30/04/21).

Baca juga : 

https://www.cyber88.co.id/berita/21695/adhan-nuraya-saksi-menyampaikan-dalam-sidang-bahwa-istri-klien-masih-sering-pulang-ke-rumah.html

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Tergugat RE digugat cerai oleh istrinya NS dimana NS ditenggarai memiliki PIL selama menikah dengan RE.

Hasil sidang putusan P.A Pekanbaru menyatakan bahwa :
1. Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2. Menjatuhkan talak satu (1) terhadap Penggugat.
3. Menyatakan menolak putusan uitvoorbaat bij voorraad yang diajukan Penggugat
4. Menyatakan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Berdasarkan hasil tersebut, kuasa hukum RE Adha Nurarya menyatakan keberatan saat di wawancarai oleh kru media cyber88.co.id.

"Tidak sesuai dengan harapan dan keinginan Tergugat, karena menurut saya majelis hakim harusnya jeli terkait pernyataan saksi dan bukti tertulis. Sehingga hasil putusan majelis hakim itu tidak maksimal terhadap Tergugat dan saya sebagai kuasa hukum Tergugat kecewa," pungkas Adha kecewa.

Komentar Via Facebook :