Gugatan Cerai Oleh Oknum PNS Guru di Pekanbaru
Adhan Nuraya : Saksi Menyampaikan Dalam Sidang Bahwa Istri Klien Masih Sering Pulang ke Rumah
CYBER88 | Pekanbaru - Agenda sidang Eksepsi dan Jawaban perceraian yang di pimpin oleh Drs. Asfawi, MH.
Dari tergugat (RE) dihadiri kuasa hukum Adha Nuraya, SH. MH yang bernaung di Law Office Titian Teras Advocate & Legal Consultant.
Seperti yang di beritakan media CYBER88 sebelumnya bahwa RE yang merupakan suami sah dari Oknum PNS Guru di salah satu SD kota Pekanbaru.
Baca juga :
Digugat cerai karena adanya PIL yang diduga dari oknum TNI AU memasuki babak baru. Kamis, (15/04/21).
"Benar, istri saya menggugat cerai karena ada PIL yang saya duga dari Oknum TNI AU," jelas RE.
Hari ini majelis hakim beserta tergugat dan penggugat mendengar kesaksian dari asisten rumah tangga berinisial RM yang sudah ikut selama 17th, menerangkan bahwa apa yang terjadi tidak seperti dalam isi gugatan pihak penggugat dan menyampaikan bahwa istri RE masih sering pulang dan menginap di rumah.
Sehingga Adha Nuraya memberikan klarifikasi atas tuduhan yang di tuduhkan kepada kliennya yang mengatakan RE mengusir N dari rumah dan diduga tidak dinafkahi lahir dan bathin.
"Itu tidak benar, sama sekali tidak benar. RE sosok suami yang bertanggung jawab, bahkan untuk motor saja RE beli cash demi kendaraan istrinya berangkat kerja. Kita berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana dalam perkara yg dihadapi oleh klien kami dengan menimbang keterangan saksi yang dihadirkan, bahwa yg sebenarnya terjadi tidak seperti isi gugatan," tegas Adhan.
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga dimana PNS dilarang berselingkuh.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemecatan tidak hormat.


Komentar Via Facebook :