Oknum PNS Ajukan Talak Demi PIL yang Diduga Seorang Oknum TNI

Oknum PNS Ajukan Talak Demi PIL yang Diduga Seorang Oknum TNI

CYBER88 | Pekanbaru – Seorang Oknum PNS di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berinisial N sedang mengajukan cerai talak pada Pengadilan Agama Kota Pekanbaru dengan dalil dalam gugatannya bahwa suaminya RE selaku Tergugat secara pribadi emosional dan bersikap kasar, sehingga kerap mengakibatkan pertengkaran yang berujung diusirnya N dari rumah bersama.

"Sejujurnya saya sangat terkejut dengan adanya gugatan cerai talak ini kepada saya pada Pengadilan Agama Pekanbaru, karena menurut yang saya alami bahwa rumah tangga yang dijalankan selama puluhan tahun dan telah memiliki 2 anak baik-baik saja dan tak terbayangkan harus berakhir dengan perceraian," tuturnya.

Kemudian jurnalis CYBER88 menanyakan tanggapan alasan yang menjadi dalil gugatan tersebut kepada RE, ia mengatakan bahwa alasan terlalu didramatisir dan terkesan dibuat-buat hanya untuk dapat bercerai.

"Kalau mau buka-bukaan, nanti kita 
akan sampaikan di persidangan dan punya bukti mengenai riwayat linimasa dari akun google N Yang menggunakan nomor HP saya. Saya menduga adanya PIL dalam rumah tangga saya yang mana bukti bahwa ratusan kali N melakukan pertemuan dengan PIL-nya di salah satu Komplek Angkatan TNI di Pekanbaru dan juga ratusan kali pertemuan di hotel dan mansion serta menginap puluhan kali tanpa izin maupun pemberitahuan dari saya dalam kurun waktu dari bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan April 2020," ucapnya sedih. 

Ketika jurnalis CYBER88 menanyakan perihal dugaan PIL dari N kepada RE, ia menjawab bahwa N selingkuh dengan seorang Oknum TNI.

“PIL-nya itu dugaan saya oknum Perwira TNI di Pekanbaru dan saya kenal. Terkait hal ini saya sudah sampaikan kepada Komandan yang bersangkutan," jawabnya.

Selanjutnya jurnalis CYBER88 menanyakan kebenaran mengenai hal pengusiran N dari rumah bersama yang mana sebagai dalil dari gugatan tersebut.

“Tidak ada itu, yang benar adalah N yang pindah sendiri dari rumah bersama dengan mengontrak salah satu kos dengan alasan biar lebih dekat 
ke tempat N bekerja dan menurut saya sangat aneh alasan tersebut dikarenakan selama ini tidak ada alasan seperti itu tapi saya tidak mau ribut demi rumah tangga ini," imbuh RE.

Terkait mengenai agenda acara sidang selanjutnya pada Pengadilan Agama Pekanbaru, selanjutnya di hari kamis 15 April 2021 adalah Eksepsi dan Jawaban. Terkait jawaban Tergugat sudah disiapkan oleh Kuasa Hukum RE.

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai Aparatur Negara. 

Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS dilarang berselingkuh. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Bahwa pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan dan yang terberat yakni pemberhentian / pemecatan.

Komentar Via Facebook :