Inilah Tanggapan Sejumlah Pihak Terkait Penggrebekan Sabung Ayam, Pospera Dorong Bupati Mesuji dan Kepolisian Tindak Tegas Oknum Kades yang Terlibat

Inilah Tanggapan Sejumlah Pihak Terkait Penggrebekan Sabung Ayam, Pospera Dorong Bupati Mesuji dan Kepolisian Tindak Tegas Oknum Kades yang Terlibat

CYBER88 | Mesuji -- Ditengah Pandemi Covid-19 di kabupaten Mesuji Lampung yang masih terjadi, hari kemarin, Jum’at (21/5) masyarakat digemparkan dengan adanya penggrebekan judi sabung ayam dan judi koprok RK 3 di Desa Simpang pematang.

Pihak Kepolisian membubarkan perjudian tersebut, lantaran masyarakat merasa resah dengan adanya hal tersebut. Pasalnya, selain menyakiti hewan hingga ada yang mati dan Kegiatan tersebut merupakan penyakit masyarakat.

Terkait Penyakit masyarakat, dalam pasal 82 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 UU Kepolisian dan menambah tiga kewenangan kepada Polri.

Kewenangan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, dan melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mengetahui adanya penggrebekan yang dilakukan oleh Polres Mesuji bersama Polsek Simpang Pematang, para pelaku sabung ayam dan judi koprok yang sedang asik aduayam dan judi koprok di kebun sawit tersebut, lari tunggang langgang. Bahkan diantaranya, ada dua orang oknum yang diduga merupakan Kepala Desa.

Dalam penggrebekan tersebut, pihak Kepolisian mendapati barang bukti yang terparkir di TKP yakni dua unit mobil mewah yang diduga milik dua oknum kepala desa yakni desa Bujung Buring (kecamatan Tanjung raya) dan desa margojadi (Kecamatan mesuji timur).

Barang bukti kendaraan roda 4 tersebut ber merek toyota fortuner dengan nomor polisi A 1820 YB yang diduga milik kades Bujung Buring (AG) dan toyota fortuner dengan nomor polisi BE 1915 LY yang di duga milik salah satu kades Mesuji Timur (SG)

"Berdasarkan Keterangan Yd masyarakat setempat membenarkan dan melihat adanya dua oknum Kepala Desa di lokasi tempat judi sabung ayam dan koprok di RK 3 Simpang Pematang.

Kapolsek Simpang Pematang, AKP Agung Ferdika saat dikonfirmasi mengatakan, Pihak Kepolisian telah menangkap 7 orang pelaku perjudian tersebut dan akan melakukan penyidikan.

Kami akan melakukan penyidikan terhadap ke 7 tersangka untuk dimintai keterangan. Setelah itu kami akan melakukan pengejaran serta penangkapan kepada pelaku yang kabur, “Ucap Kapolsek.

Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan dikonfirmasi melalui WhatsApp menegaskan, “pihaknya akan melakukan pengejaran dan penangkapan kepada pelaku yangkabur dan serta akan melepas pemilik dua unit kendaran roda empat tersebut.

Sementara itu, Kapolres Mesuji, AKBP Alim menyampaikan, “Pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan pada tersangka dan saksi-saksi untuk pengembangan kepada tersangka yang lain.

Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfiana menyayangkan adanya perjudia tersebut. Apalagi didalamnya ada dua oknum Kepala Desa.

"Sangat disesalkan ulah oknum kepala desa seperti itu, seharusnya mereka menjadi contoh yang baik untuk rakyatnya, inspektorat harus lakukan pemeriksaan, “Tandan dia.

Dan itu melanggar hukum, para kepala desa saat pelantikan, kata Elfiana, telah menandatangani fakta integritas yang isinya, diantaranya adalah tidak melakukan judi dan narkoba.

Saudara Camat harusnya melakukan pembinaan pada kepala desa supaya tidak terjadi hal seperti ini. Hal ini sampai ini terjadi, berarti pembinaan tidak berjalan selama ini, “Ucap Elfiana.

“Begitu juga BPD, ingatkan Kadesnya jangan jadi BPD hanya formalitas saja tidak lakukan perang fungsi, “Imbuh dia dengan nada yang aga kesal.

Kata dia, pengawasan terhadap pemerintahan desa, para kepala desa harus terus ingatkan terhadap pakta integritas yang sudah ditanda tangani.

“Silahkan pelajari UU No 6 tahun 2014 tentang desa, “tutup ketua DPRD Kabupaten Mesuji.

Terkait hal ini, Eko, Ketua Relawan Jokowi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mendorong Polres Mesuji Lampung untuk menindak tegas oknum Kades yang sudah mencemari nama baik pemerintah kabupaten Mesuji.

“Saya harap kepada bupati Mesuji H. Saply TH untuk jalankan sesuai dengan kesepakatan Kemendagri, Kejagung dan Kepolisian Negara RI, bahwa ada 3 hal yg dapat segera diproses/ditangkap tanpa izin Bupati bagi Kepala Desa yakni, Korupsi (dalam hal OTT), Perbuatan asusila Narkoba, dan Perjudian (yang masuk dalam pelanggaran norma sosial masyarakat), “Tandasnya.

Sebagai panutan masyarakat, hal ini tidak dapat ditoleransi, “Cetus Eko

Atas nama keluarga besar Pospera, kami apresiasi yang tinggi terhadap Polres Mesuji dan polsek jajaran yang telah tegas dalam memberantas Penyakit Masyarakat, “Tutup Eko

Saipul Anwar S.H, Advokasi hokum Pospera menjelaskan, jika seluruhnya terbukti bermain judi sabung ayam maka mereka akan diproses hukum sesuai pasal 303 KUHP, tentang judi dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

“Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” terang dia, selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP).

Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutani pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP, “Tutup Saipul. (Feri fs)

Komentar Via Facebook :