Pembunuh Darwin Nasution Berhasil Ditangkap Polisi Setelah Empat Hari DPO
CYBER88 | Labuhan Batu - Empat Hari hari, kasus pembunuhan terhadap Darwin Nasution (52) warga Dusun VIII Sumber Tani Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diungkap Satreskrim Polres Labuhan Batu. Senin, (31/05/21).
Pelakunya adalah Habibullah Tanjung alias Bullah (51) warga Lingkungan VI Sei Berombang, ternyata rekan kerjanya masih satu toke.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH dalam konferensi persnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan petugas jaga malam di sekitar wilayah TKP yang bertugas menjaga rumah walet, gudang, boat, maupun rumah kosong yang dititipkan kepada tersangka. Termasuk rumah dan gudang milik Heng Seng Kim (toke/ pemilik usaha), sedangkan korban merupakan tukang rebus ikan yang bekerja pada boat milik Heng Seng Kim.
Dalam waktu kurang lebih setahun yang lalu tersangka sudah menyimpan dendam kepada korban. Tersangka pernah mendapati korban mencuri garam milik Heng Seng Kim, namun tidak berhasil ditangkap oleh tersangka.
Beberapa waktu kemudian, tersangka mendapat info bahwa udang milik salah satu tokenya hilang dicuri orang senilai kurang lebih Rp 2jt. Tersangka curiga bahwa korbanlah yang mencurinya.
Kemudian di lain waktu, tersangka juga pernah melihat korban yang diduganya mencuri minyak dari boat milik salah satu tokenya, namun tidak berhasil tertangkap oleh tersangka.
"Lalu tersangka menerangkan telah berniat untuk membunuh korban sejak 6 bulan lalu, dan mulai mempersiapkan alat dan skenario untuk membunuh korban sejak 3 bulan lalu. Tersangka merasa dendam dengan korban karena menurutnya korban telah mengganggu pekerjaan atau objek jaga malam tersangka," kata Kapolres.
Namun tindak lanjut, kejadian ini berlangsung pada Selasa (25/5/21) sekira pukul 03.15 WIB saat korban hendak berangkat kerja menggeser kapal dan mengambil kunci ke rumah saksi Heng Seng Kim (toke/ pemilik usaha) tempat korban bekerja.
Pada saat itu tersangka sudah menunggu korban dan bersembunyi diantara ruko di sekitar TKP, saat korban sudah sampai di rumah toke sekira pukul 03.48 WIB tersangka datang dengan berjalan cepat kemudian berlari dengan memikul potongan kayu bekas di sebelah kanan, serta membawa sebilah pisau yang terbuat dari gunting besi dengan pegangan dilapis karet ban, kemudian tersangka menjatuhkan kayu yang dipikul.
Kemudian, langsung menusuk ke arah sebelah kiri dibawah ketiak korban sebanyak 3 kali, melihat korban terjatuh, tersangka melarikan diri ke arah gang yg berada di sebelah ruko dekat TKP itu.
Saat korban terjatuh masih sempat meminta pertolongan dengan mengetuk-ngetuk pintu rumah tokenya. Tidak berapa lama saksi Meliana (istri Heng Seng Kim) keluar rumah dan melihat korban sudah mengalami pendarahan, lalu ia memanggil keluarga korban bernama Safrijal dan selanjutnya keluarganya itu membawanya ke Puskesmas Sei Brombang, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan, kerna pendarahan sangat kencang.
"Darwin Nasution meninggal dengan 1 luka tusuk pada punggung kiri mengakibatkan menumpuknya cairan darah pada rongga kiri dada yang membuat organ paru gagal bernafas," tandasnya.
Kemudian, pada Jumat (28/5) sekira pukul 21.00 wib dari hasil penyidikan, berdasarkan kecocokan pemeriksaan saksi, petunjuk berupa barang bukti yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Habibullah Tanjung alias Bullah.
Setelah itu, Kasatreskrim AKP Parikhesit yang langsung terjun ke lapangan mencari pelaku bersama personelnya dan gabungan dari Polsek Panai Hilir mencari keberadaan dan berhasil menangkap tersangka di dekat tempat tinggalnya di samping bekas Hotel Berombang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses sidik lebih lanjut, terangnya.
"Sedangkan yang digunakan pelaku berupa, diamankan satu bilah pisau yang terbuat dari gunting, 2 potong kayu laut, celana training warna hitam bergaris merah putih, jaket warna abu-abu, kaos warna hitam (penutup kepala), celana pendek warna merah, kaos oblong warna putih, sendal jepit warna hijau yang diikat tali putih.
"Kemudian tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara," papar AKBP Deni.


Komentar Via Facebook :