Nekat Edarkan Sabu, Pelajar di Sungai Lilin Berakhir di Bui
CYBER88 | Sungai Lilin - Satreskoba Polres Muba berhasil menangkap IP (17) dan Madin (33) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan atas ulahnya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
"IP yang berstatus pelajar bersama rekannya Madin berhasil kita tangkap pada, Selasa (01/06/2021) dikediaman tersangka Madin, " terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK Melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni, M Hasibuan, SH kepada awak media CYBER88. Senin, (07/06/21).

Dijelaskan Jonroni, penangkapan terhadap pengedar barang haram ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan di kediaman tersangka Madin inilah sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, sehingga atas informasi tersebut di lakukan penyelidikan mendalam dan kemudian dilakukan penggerebekan.
Alhasil atas penggerebekan tersebut, polisi mendapati kedua tersangka dan dari penggeledahan turut menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 0,73 gram, 3 unit timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 1.300.000,-.(satu juta tiga ratus ribu rupiah).
"Barang bukti itu kita dapati didalam lantai rumah tersangka Madin," tegas Jonroni.
Guna dilakukan proses lebih lanjut, kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
"Untuk keduanya akan kita jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :