Sim C Bakal Disesuaikan dengan CC Motor
CYBER88.CO.ID -- Di Akhir tahun 2021 ini, Sim C bakal disesuaikan dengan jenis Motor. Penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor ini didasarkan pada kapasitas CC kendaraan.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru
Selain itu, Perpol mengatur, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi.
"Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan.
Untuk kita ketahui, seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut?
Golongan SIM C
Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:
1.SIM C : berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC
2.SIM CI : berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang memakai daya listrik.
3.SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat usia Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni: 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM Adapun untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:
Memiliki SIM C SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan : Memiliki SIM CI SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.


Komentar Via Facebook :