Ancam Humas PT JK Gunakan Senpi, Romi Diamankan Polisi

Ancam Humas PT JK Gunakan Senpi, Romi Diamankan Polisi

Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya SIK, MH menyampaikan ekspose kasus pengancaman diduga menggunakan senpi, Sabtu (12/6/2021).

CYBER88 | PEKANBARU - Gegara mengancam Humas PT Jaya Konstruksi (JK) Rivaldano menggunakan senjata api (senpi), Romi Chandra alias Romi Turiang diamankan aparat kepolisian.

Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021), menjelaskan peristiwa pengancaman itu terjadi pada Sabtu (22/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, pelapor sedang mengawasi proyek di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Tiba tiba datang tersangka dan langsung memanggil pelapor. Romi  langsung mengancam pelapor dengan menggunakan bahasa daerah; 
''Aden lah lamo kasam jo ang yo!'' (Saya sudah lama menaruh dendam sama kau) sembil mengeluarkan sesuatu yang diduga senpi dari dalam tasnya.

Abang kandung pelapor yang berada di lokasi berupaya menenangkan pelaku. Romi lalu memasukkan senpi itu ke dalam tas dan meninggal tempat kejadian perkara (TKP).

Tak senang atas perlakuan itu, Rivaldano melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Sabtu (22/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di depan proyek Instalisasi Pengolahan Limbah (Ipal) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Padang Bulan Pekanbaru.

Selasa (8/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Alamuddinsyah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Menurut Kapolsek Senapelan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. *

Komentar Via Facebook :