Mabes NGO akan Sambangi KPK dan Mendagri atas Indikasi Korupsi Mobil Sigap dan Tak Cairnya TPP ASN Pamekasan
CYBER88 | Pamekasan - Aksi Solidaritas yang dilakukan oleh Mabes NGO terkait dugaan kasus korupsi Mobil Sigap di Kab. Pamekasan dan tidak dicairkannya TPP ASN (Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara). Orasi-orasi revolusioner dilakukan di sepanjang jalan Monumen Areklancor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (17/6).
Sementara kasus Mobil Sigap yang ditangani Kejari Pamekasan sampai saat ini belum tuntas, karena dari hasil penyelidikan naik ketingkat penyidikan, lalu diturunkan lagi ke Inspektorat Internal Pemkab Pamekasan.
Setahun lebih persoalan itu mandek, sementara masyarakat butuh kepastian hukum, sehingga Mabes NGO Pamekasan bersama masyarakat berkomitmen dan bertekad untuk melanjutkan kasus tersebut ke kantor KPK di Jakarta dengan menggalang dukungan tanda tangan masyarakat di atas kain sepanjang 1.000 meter untuk diberikan kepada pimpinan KPK.
Tidak tanggung-tanggung, hari kedua aksi penggalangan, kekuatan dari masyarakat dalam memberikan dukungan kepada Mendagri dan Pimpinan KPK bertambah. Jika sebelumnya menurunkan 10 pejuang, hari ini Mabes NGO yang terdiri dari gabungan 24 LSM langsung menurunkan 14 orang sebagai koordinator lapangan aksi.
Ke-14 orang tersebut, yakni Syaiful Bahri (LKPP Jatim), Agus Panji (LP-KPK), M. Taufik (TPFN), Basit Daeng (Pandawa), Rahem (GPRS), Khairul Kalam (JCW), M. Rahem (Gempar), Fatholla (KPK), Agus (LMP), Ismail (Samar), Agus Nger Nger (Kampas), Joni Galax (Central PKL), Maimun (Kapak), dan Zaini Wer-Wer (Komad).
Antusiasme masyarakat Pamekasan dirasa cukup luar biasa dalam memberikan dukungan penuntasan. Tampak Alun-Alun Pamekasan dari kalangan tukang becak, penjual asongan, PKL, dan masyarakat yang melintas memberikan dukungan tanda tangan, serta memberikan bantuan uang untuk biaya menuju Kantor KPK dan Mendagri.
Abdus Marhaen Salam (Famas) dalam aksi tersebut juga menyoroti kebijakan Bupati Pamekasan yang sampai saat ini belum mencairkan TPP ASN.
"TPP merupakan hak ASN sebagaimana di atur dalam PP. NO. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah, dan Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 061-5449 tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN," jelas Marhaen.
Sementara, Slamet Riyadi, Bupati Lira OD menambahkan, dua agenda tersebut akan dibawa ke Pemerintah Pusat.
"Kami akan melanjutkan misi perjuangan ini ke Kantor KPK dan Mendagri, agar kasus Mobil Sigap segera dituntaskan, TPP ASN bisa segera dicairkan" tutur Slamet.
Kemudian, M. Tosan menjelaskan, pihak yang juga bertanggung jawab dalam persoalan Mobil Sigap ini adalah pihak perencanaan, pengadaan, dan pelaksana.
"Ada tiga unsur yang menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Contoh, dari lelang program pengadaannya saja sampai saat ini pihak LPSE tidak bisa menunjukkan siapa saja yang ikut lelang. LPSE hanya mengatakan bahwa sistemnya menggunakan e-katalog dan e-purchasing, makanya patut diduga ada pengkondisian lelang."
"Kedua, dalam perencanaan ada yang tidak beres. Ada barang yang sama dengan kualitas yang sama, tapi harganya berbeda. Ketiga, dari pelaksanaan branding-nya yang seharusnya (di RAB) menggunakan cutting sticker, tapi realisasinya menggunakan stiker printing. Ini kan jelas ada unsur korupsinya," ungkap Tosan. (Bahrul)


Komentar Via Facebook :