Putus Mata Rantai Penularan Covid-19 Polsek Ujungjaya Gelar Ops Yustisi
CYBER88 | Sumedang--Polsek Ujungjaya, Polres Sumedang, Polda Jabar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Perbup No.5 Tahun 2021 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kabupaten Sumedang. Senin (28/7/21)
Kegiatan tersebut digelar di Jl. Raya Ujungjaya, tepatnya didepan Mako Polsek Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujungjaya Iptu Luhut Sitorus yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujungjaya Aiptu Ade Sutisna bersama 4 Angota yang terdiri dari Anggota TNI Polri dan Satpol PP
Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mewakili Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengadopsimasikan pada Cyber88.co.id
"Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker, Penerapan sanksi administratif dan denda, adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan Masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Dedi juga menjelaskan,"
Bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari penerapan penerapan Perbup No.5 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kabupaten Sumedang. Tukasnya. (UYP) .


Komentar Via Facebook :