Pengesahan LKPJ Bupati Raja Ampat T.A 2020 Diterima DPRD

Pengesahan LKPJ Bupati Raja Ampat T.A 2020 Diterima DPRD

CYBER88 | Papua Barat - Rapat Paripurna I masa sidang kedua dalam rangka penetapan dan pengesahan dokumen LKPJ Bupati Raja Ampat TA. 2020 resmi ditutup. Selasa (29/6/2021).

Rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Raja Ampat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwei didampingi Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat.

Sementara pihak pemerintah daerah yang hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Proses sidang Paripurna itu diawali dengan pandangan akhir masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Raja Ampat. Dari semua pandangan akhir Fraksi yang telah disampaikan beberapa rekomendasi yang ditunjukkan kepada pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan.

Kendati demikian, semua Fraksi di DPRD Kabupaten Raja Ampat dengan sah dan resmi dapat menerima laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ ) Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2020.

Untuk diketahui, terdapat tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Raja Ampat, diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Amanat Sejahtera (Fraksi Gabungan).

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Orideko Iriano Burdam menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan DPRD dan jajarannya atas sinergitas dan kemitraan yang baik sehingga agenda-agenda pemerintah dapat berjalan dengan lancar.

"Sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam upaya mengawal pemerintahan kami di periode saat ini," ujar Orideko.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat merupakan satu kewajiban kepala daerah yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ akhir tahun anggaran 2020 ini merupakan laporan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan selama satu tahun anggaran untuk disampaikan kepada DPRD.

Hal tersebut kata Orideko, sebagai salah satu media dalam upaya memelihara dan menguatkan hubungan cheks and balance antara Kepala Daerah dengan DPRD.

Disamping itu, LKPJ juga sebagai bahan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pemerintah daerah Raja Ampat, dimana hasil dari evaluasi tersebut diharapkan menjadi masukan dan pertimbangan baik untuk arah kebijakan pemerintah daerah.

Komentar Via Facebook :