Resmi Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Nurhasanah Diserahkan pada Kejagung

CYBER88 | Jakarta -- Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nurhasanah sudah lebih dari tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK dalam kasus mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK.
Sebelumnya Ketua BPA AJB Bumiputera periode 2018-2020 yang menjadi tersangka itu dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 lalu dipindah ke Kejagung.
Nurhasanah, sebagai Ketua BPA dalam struktur AJB Bumiputera 1912 merupakan komisaris utama, yang menunjuk jajaran direksi di perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia itu.
Nurhasanah menjadi tersangka karena ditengarai akan menghilangkan barang bukti dalam kasus dan penahanan ini akan memudahkan proses pemeriksaan oleh OJK.
Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Dalam keterangan OJK, perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Nurhasanah atas penetapannya sebagia tersangka ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hakim PN Jakarta Pusat, Dariyanto menolak permohonan Nurhasanah soal sah/tidaknya penetapan tersangka.
Putusan berdasarkan dokumen nomor perkara; 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst dengan tanggal putusan 12 April 2021.
Dalam gugatan Nurhasanah itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon dalam perkara.
"Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya nihil," begitulah amar putusan Hakim, Selasa 13 April 2021.
Usaha Nurhasanah mendorong permohonan supaya pengadilan menyatakan keputusan OJK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengabaikan atau tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK adalah tidak sah atau tidak berdasarkan atas hukum. ***
Komentar Via Facebook :