Lagi, Bandar Sabu di Seret Polsek Mandau, Satu DPO
CYBER88 | Duri, Riau - Telah dilakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Mandau Polres Bengkalis. Pada Kamis 11 Maret 2021, sekira pukul 22.00 WIB di Jl. Jawa No.24, RT 03/ RW 04, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab.Bengkalis.
Seorang warga Duri ditangkap oleh Polsek Mandau dan Polres Bengkalis, AS (53) Jl. Jawa Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis dengan BB, 9 (sembilan) paket narkotika jenis Sabu 1.044 Gram, 1 (satu) timbangan digital merk Camry, 1 (satu) tas box kecil warna merah merk Royal Canin, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah corak Batik, 1 (satu) buah dompet kulit kecil warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 94 (sembilan puluh empat) plastik klip kecil, uang tunai sejumlah Rp. 690.000 dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna Putih.
Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui Kasi Humas nya menyampaikan kronologis penangkapan.
Pada Kamis 11 Maret 2021, sekira pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Narkotika di seputaran Jl. Jawa No.24, RT 03/RW 04, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Setelah tim Opsnal melakukan pengintaian, kemudian sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Jawa No.24, RT 03/RW 04, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar 9 paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan disimpan di dalam rumah. Tersangka juga menerangkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari (A) yang sekarang DPO dan tinggal di daerah Ujung Tanjung.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut. **


Komentar Via Facebook :