Masuk dan Keluar Wilayah Raja Ampat Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Masuk dan Keluar Wilayah Raja Ampat Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

CYBER88 | Raja Ampat -- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Vaksin Covid-19 dalam penanggulangan Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Raja Ampat.

Dalam surat edaran yang berhasil dihimpun oleh jurnalis media ini, Jum’at (2/7/21) WIT, terdapat beberapa poin yang menerangkan bahwa setiap warga yang hendak bepergian dan bagi yang datang di wilaya Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Selain itu juga berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 serta Peraturan menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Bahwa dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat Kabupaten Raja Ampat, diperlukan percepatan vaksinasi sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Raja Ampat.

Untuk itu Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Raja Ampat dengan hal-hal sebagai berikut.

1. Setiap Operator dan pengguna jasa transportasi laut/udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin,(sudah melaksanakan vaksin Covid-19).

2.Bagi aparatur TNI, Polri dan ASN yang hendak melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi publik laut/darat wajib menunjukkan surat keterangan sudah melaksanakan vaksin.

3. Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Raja Ampat yang menolak vaksin akan dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau pemberhentian bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

4.Proses bagi penerima BLT bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang memiliki riwayat penyakit dalam diharuskan memperlihatkan surat keterangan dari RSUD/Puskesmas yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.

Surat Edaran dengan (Nomor :440/377/ SETDA) tersebut ditandatangani oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE  di Waisai tertanggal 24 Juni 2021. (A.Macap)

Komentar Via Facebook :