Petugas Gabungan di Sumedang Tindak Sejumlah Pelanggar PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Petugas Gabungan di Sumedang Tindak Sejumlah Pelanggar PPKM Darurat, Ini Rinciannya

CYBER88 | Sumedang -- Sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, team gabungan TNI, Polri, Kejaksaan dan SatPol PP telah menindak sebanyak 214 Orang dan denda Administratif  sebesar Rp. 16.692.000

Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, "dari hasil Rekapitulasi kegiatan operasi yustisi penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten  Sumedang dari mulai 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 07 Juli 2021, sebagai berikut.

1.Posko Kecamatan  Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19, ada 85 pelanggaran pelaku usaha dan denda  Administratif sebesar Rp. 2.315.000,00

2.Posko Taman Telor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19, ada 8 pelanggaran pelaku usaha dengan Jumlah denda Administratif sebesar Rp. 550.000,00

3.Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19, ada  85 Orang pelanggar dan denda Administratif sebesar Rp. 1.431.000,00

3.Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan, ada 11 Pelanggaran pelaku usaha dan denda Administratif sebesar Rp. 621.000,00

4.Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid-19, ada 10 Orang pelanggar dengan jumlah denda Administratif sebesar Rp. 275.000,00

5.Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid-19, jumlah Pelanggaran 2 Pelaku Usaha dengan denda Administratif sebesar Rp. 100.000,00

6.Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid-19, jumlah pelanggaran 1 Pelaku Usaha dengan denda Administratif sebedar Rp. 100.000,00

7.Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran 1 Pelaku Usaha dengan jumlah denda Administratif sebesar Rp. 100.000,00

8.Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19,dengan jumlah pelanggaran 3 pelaku usaha dan denda Administratif sebesar Rp. 700.000,00 dengan jumlah 10 Tipiring, 8 pelanggaran pelaku usaha dengan  jumlah denda  Administratif  sebesar Rp. 10.500.000,00

Kapolres juga menuturkan, "dengan masih banyaknya pelanggaran baik di bidang pengusaha maupun perorangan yang melanggar protokol kesehatan berarti masyarakat belum memahami apa artinya protokol kesehatan, dengan mengabaikan protokol kesehatan itu akan mengancam jiwa Orang lain.

Kapolres juga menghimbau, kepada semua lapisan masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak, agar tidak keluar rumah.

“Kami akan terus memberikan himbauan bersama sama dengan pihak Dinas Kesehatan, TNI, Sat Pol PP, dan kepada masyarakat agar mengerti tentang di berlakukannya PPKM Darurat tersebut. "Tutur Kapolres. (uyp)

Komentar Via Facebook :