Sang Merah Putih Sudah Lusuh dan Robek Terpasang di Depan SMAN 1 Kasokandel

Sang Merah Putih Sudah Lusuh dan Robek Terpasang di Depan SMAN 1 Kasokandel

CYBER88 | Majalengka -- Perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
 
Dalam undang undang tersebut dikatakan, bahwa bendera wajib dikibarkan dengan benar sesuai ketentuan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, dihari besar nasional atau pada peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.

Selain itu, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Sang Merah Putih, wajib juga dipasang di gedung atau kantor lembaga pemerintah, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga Negara, rumah jabatan menteri, rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan bahkan camat.

Namun amat disayangkan di wilayah Majalengka, lambang Negara tersebut lagi-lagi terpasang dengan kondisi yang sudah lusuh. Sebelumnya viral sebuah kejadian di Kantor Desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, seorang wartawan mendapat bogem mentah dari oknum anggota ormas lantaran mengkritisi keadaan bendera yang terpasang lusuh di depan kantor desa tersebut.

Kejadian tersebut, semetinya menjadi pelajaran untuk semua pihak khusunya di wilayah Kabupaten Majalengka. Namun, Cyber88.co.id melihat di lapangan upacara SMAN 1 Kasokandel, meski Sang Saka Merah Putih terpasang, kondisinya sudah lusuh. Bahkan dibagian ujung bendera itu sudah robek-robek.

Adanya hal tersebut, mendapat komentar dari warga yang tinggal tak jauh dari gedung sekolah tersebut. Ia menyayangkan "Sang Merah Putih" yang menjadi kebanggan warga Negara Indonesia terpasang dalam keadaan lusuh. Karena menurutnya, untuk dapat leluasa mengibarkan bendera tersebut, melalui proses perjuangan yang panjang dan mengorbankan darah.

Ia mengatakan, apalagi ada di lingkungan para pendidik yang harusnya pihak guru-guru terutama Kepala Sekolah memberikan contoh yang baik pada anak didiknya. 

“Saya sangat prihatin melihat symbol perjuangan yang sudah lusuh masih terpasang di tiang bendera di depan SMAN 1 Kasokandel ini, “Katanya pada Cyber88.co.id Rabu (14/7/2021)

Awak media Cyber88 pun mencoba menemui Kepala Sekolah untuk mengingatkan. Namun, Kepala Sekolah SMAN 1 Kasokandel tak ada di tempat dan diterima oleh penjaga sekolah bernama Husaeni dan Ega. 

“Kebetulan pak kepala sekolahnya tidak ada pa lagi keluar entah itu undangan atau apa yang jelas tidak ada pak, “Kata sang penjaga sekolah itu menyampaikan keberadaan atasannya. 

Saat disampaikan kepentingan Cyber88 ke Kepala Sekolah, sang penjaga Sekolah terlihat kaget sembari menatap bendera yang berkibar dalam keadaan lusuhdan sobek itu.

Sementara itu, H Mch Ali, Kepsek SMAN 1 Kasokandel, saat dihubungi melalui WashApp mengatakan sedang mengikuti rapat. Dia bilang akan menghubungi awak media Cyber88.
 
“Maaf pak ,saya lagi rapat, nanti saya hubungi kembali, tulis dia sembari menshare kegiatan rapat dinas pendidikan diwilayah 1X dengan secara virtual dengan tema Zoom Meeting.

Untuk diketahui, Ancaman pidana diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. [*ttg]

Komentar Via Facebook :