Askun Minta Para Pimpinan OPD di Pemda II Karawang Diberikan Sanksi, Karena Tidak Mengibarkan Bendera
CYBER88 | Karawang - Diduga komplek gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab II) yang berada di Jalan Siliwangi, Kabupaten Karawang terlihat dengan jelas tidak mengibarkan bendera merah putih.
Padahal sudah dijelaskan dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahwa gedung atau perkantoran wajib mengibarkan bendera merah putih.
Entah apa alasan para pejabat dan pegawai yang berkantor di gedung Pemkab II Karawang, sehingga gedung Pemerintah yang dihuni oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) tidak memasang bendera.
Sementara dijelaskan dalam Pasal 9 Huruf e UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN : (1) Bendera Negara sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib di kibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga Pemerintahan Daerah.
Mengetahui komplek Pemkab II Karawang tidak memasang bendera, pemerhati Politik dan Pemerintah, H Asep Agustian SH MH yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir) geram kepada 3 Kepala Dinas dan pegawainya, karena di gedung Pemerintahan tersebut tidak memasang bendera merah putih.
"Tiangnya saja yang bagus, talinya saja yang bagus, tapi benderanya tidak ada, berarti tidak menghargai simbol Negara yang selama beratus - ratus Tahun lamanya diperjuangkan oleh para pahlawan. Apakah mereka tidak mampu beli bendera, atau apa perlu saya belikan." Kesal Asep Agustian dengan nada tinggi, Kamis (20/08/20).
Asep Kuncir (Aksun) sapaan akrab lawyer senior Karawang ini juga mempertanyakan jiwa Nasionalisme dan patriotisme para pejabat dan pegawai yang menghuni gedung tersebut, karena baru lewat dua hari lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, tapi di gedung halaman kantor, mereka tidak mengibarkan bendera.
"Indonesia kan baru beberapa hari lalu memperingati hari Kemerdekaan RI ke - 75 Tahun, masa mereka tidak mengibarkan bendera merah putih.
Maka dari itu, saya menekankan kepada pimpinan daerah, harus di kasih sanksi tuh para pejabat dan pegawai yang mengisi komplek Pemkab II.
Semestinya tanpa harus diingatkan, mereka memiliki rasa tanggung jawab serta memiliki kesadaran sendiri, kalau mereka sebagai abdi Negara saja tidak bisa memberikan contoh pada masyarakat.
Apa yang harus menjadi panutan masyarakat, malah kalah oleh masyarakat, saya perhatikan jauh - jauh hari sebelum 17 Agustus, masyarakat Karawang ramai - ramai memasang bendera dan umbul - umbul, jadi, sekali lagi saya tekankan kepada Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk memanggil, agar segera di berikan sanksi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di komplek gedung Pemkab II Karawang." Pungkasnya. (Hys).


Komentar Via Facebook :