3 Kali Curi Getah Karet di PTPN VII Jati Agung, DPO Diringkus Polisi
CYBER88 | Lamsel -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Jati Agung bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan EA (29), Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 02.00 wib dirumahnya.
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jati Agung dan tercatat sebagai warga desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
EA DPO lantaran diduga terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (30/4/2021) lalu di Area Perkembunan Karet milik PTPN VII Unit Kedaton Afdeling II di Desa Banjar agung Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin membenarkan bahwa pihaknya bersama Tim Tekab 308 Polres Lamsel, telah melakukan penangkapan terhadap EA, Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 02.00 wib dirumahnya didesa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Kata Kapolsek, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya telah menerima laporan dari korban Iwan Gunawan (35) Satpan perwakilan dari Perkebunan karet PTPN VII Unit Kedaton Afdeling II.
Laporan tersebut setelah pihak korban kehilangan 200 Kg Getah Karet yang dicuri oleh para pelaku pada Jumat (30/4) lalu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, " Ungkapnya.
Kapolsek menuturkan Kronologis kejadian. Bermula pada, Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 00.30 wib, di areal Perkembunan Karet milik PTPN VII Unit Kedaton telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh 3 orang pelaku.
Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan mendatangi perkebunan karet dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor, " Kata Mayer.
Kemudian para pelaku mengambil getah karet yang ada di mangkok yang diambil dari pohon satu kepohon karet lainya dan selanjutnya dikumpulkan, kemudian dimasukkan kedalam karung yang sudah dipersiapkan sebelumnya, "Lanjutnya
Tak lama kemudian muncul Satpam PTPN VII yang sedang berpatroli memergoki para pelaku. Dan RS alias Kancil berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya berupa getah karet sebanyak 4 karung yang diperkirakan seberat 200 kg. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.3 juta, sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri (DPO).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Poksek Jati Agung bersama barang buktinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut " paparnya.
Kemudian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO, Sabtu (17/7) sekitar pukul 02.00 wib, EA berhasil diamankan saat bersembunyi di dapur rumahnya, di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.
Sedangkan BN (DPO) hingga saat ini masih menjadi buronan jajaran Polsek Jati Agung, "Bebernya.
Untuk kepentingan peynyidikan pelaku EA akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana Barang buktinya yang sudah diamankan berupa, 4 karung getah karet seberat 200 kg, (sudah menjadi BB dalam perkara AS Als Kancil dalam persidangan), Dua unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatanya Jenia Honda Kharisma warna hitam tanpa plat nomor.
Dihadapan petugas pelaku EA mengaku bersama rekannya sudah tiga kali melakukan kejahatan yang sama di Area PTPN VII tersebut dan dijual kepada pengepul RN (DPO) . " pungkasnya. (Andy/Hms)


Komentar Via Facebook :