Press Release Terkait Dua Karyawan PT Wina Yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja
Ilustrasi Internet
CYBER88| Dumai - Dua orang karyawan Subkon (Sub Kontraktor) PT Wilmar Dumai Pelintung, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kawasan Industri Dumai Pelintung. Minggu, (18/07/21).
Seperti yang sudah di utarakan oleh media ini pada Sabtu (17/07/2021) kemarin, bahwa pada hari Jumat (16/07/21) lalu telah terjadi kecelakaan kerja di lingkungan KID Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Konon kecelakaan kerja yang menimpa dua orang karyawan Sub Kontraktor PT Wina Nabati itu akibat terabaikannya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Baca juga: Kecelakaan Kerja, Dua Orang Meregang Nyawa di PT KID Pelintung Dumai
Sehingga mengakibatkan kedua karyawan salah satu Sub Kontraktor Wina Nabati itu meninggal dunia pada Jumat (16/7/2021) kemarin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai
"Korban diduga tidak menggunakan body harness safety saat bekerja di atas ketinggian 30 meter," ujar salah seorang pengurus serikat buruh di Dumai.
Dan kejadian pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja tersebut menurut oknum pengurus serikat bisa menghadapi ancaman pidana.
Bahkan selain Undang Undang di atas Pemerintah RI melalui Kemeterian Ketenagakerjaan ada mengeluarkan Peraturan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 pekerjaan di ketinggian.
"Permenaker mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Jadi tidak boleh main main," ujar pengurus salah satu serikat buruh itu lagi.
Menurut sumber ini di dalam penerapan K3 ada hal hal yang harus di patuhi perusahaan diantaranya menurut sumber, perencanaan dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi, prosedur kerja untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian, teknik atau tata cara bekerja yang aman, lalu menggunakan APD, perangkat pelindung jatuh dan angkur.
Baca Juga : FDF Diterlantarkan Suami, Asep: Itu Termasuk KDRT, Suaminya Bisa Diancam Pidana
Karena itu menurut sumber, setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, serta memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, dan lainnya.
Sementara hingga Sabtu (17/7/21) sore Kadisnaker Dumai menurut salah seorang wartawan mengaku belum menerima laporan terkait laka kerja tersebut.
Satrio Wibowo mengaku baru mendapatkan kabar terkait kejadian laka kerja tersebut dari stafnya.
Dijelaskannya, meskipun pengawasan K3 tidak lagi menjadi wewenang Disnaker Dumai, Satrio Wibowo meminta perusahaan yang karyawannya mengalami kecelakaan untuk melaporkan ke Disnaker Dumai.
"Untuk laporan kecelakaan kerja itu memang langsung ke Provinsi. Namun tembusannya dilakukan ke dinas terkait," pinta Satrio Wibowo pada Sabtu (17/07/21).
Sementara press rilis yang disampaikan Humas PT. Wilmar Dumai Pelintung Marwan Anugerah terkait kecelakaan kerja tersebut mengatakan, korban dalam kecelakaan 2 orang pekerja tersebut merupakan pekerja sub kontraktor.
"Mereka memakai body harness, tetapi tidak disangkutkan ke besi," kata Marwan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/7/21).
Sampai hari ini, Minggu (18/7/21) pihak Wilmar belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kecelakaan kerja di KID.


Komentar Via Facebook :