Ketua DPP LSM FP2MR Laporkan Pihak PT Pertagas ke DLHK Kota Dumai
CYBER88 | Dumai - Sejumlah Pengurus DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FP2MR (Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau) kabarnya laporkan pihak PT Pertagas ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai. Selasa, (27/07/21).
Hal tersebut terungkap dari hasil perbincangan kru CYBER88 tadi dengan Ketua DPP LSM FP2MR Rudi Bambang.
Baca juga : Klarifikasi Perjanjian Antara Pihak PT Pertagas Dengan Sejumlah Warga Bukit Timah Km 11
"Ya, tadi siang kami secara resmi membuat laporan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai. Dan kami melapor kan pihak PT Pertagas sehubungan dengan indikasi tidak mengikuti petunjuk dalam dokumen ANDAL.Salah satunya pembebasan lahan masyarakat. Buktinya masih ada lahan / tanah masyarakat yang belum mereka bayar," ujar Rudi Bambang.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, bahwa sesuai pembahasan dan kesepakatan kami pada saat membahas ANDAL untuk proyek penggalian dan penanaman pipa gas dan listrik pada tahun 2017 silam. Sebelum pelaksanaan pekerjaan harus terlebih dahulu diselesaikan masalah pembebasan lahan/ tanah. Aneh nya, saat di tuntut warga mengenai ganti rugi lahan mereka (warga). Pihak PT Pertagas malah beralasan tidak bisa membayar dikarenakan ada SK Gubernur Riau. Ini kan aneh," ujar Rudi seraya mengirim beberapa lembar copy an buku Andal lewat WhatsApp.
Dan dalam berkas yang di kirim via WhatsApp, memang ada tertulis bahwa tahapan awal sebelum memulai (Prakontruksi) proyek penggalian dan penanaman pipa gas sepanjang jalan Pekanbaru - Minas, Duri, Dumai dan Simpang Bangko, Balam - Dumai.
Pihak PT Chevron pertama tama harus melakukan pembebasan lahan dan pembersihan area untuk penggalian dan penanaman pipa gas dan listrik di sepanjang jalan Pekanbaru, Minas, Duri, Simpang Bangko, Balam dan Dumai.
Ditanya apa hubungan ANDAL proyek penggalian dan penanaman pipa PT Chevron dengan proyek penggalian untuk penanaman pipa gas milik PT Pertagas sekarang ini.
"Kami curiga pihak PT Pertagas masih menggunakan ANDAL PT Chevron, makanya kami laporkan mereka, maksud saya pihak PT Pertagas," ujar Rudi Bambang mengakhiri perbincangan via WhatsApp dengan kru CYBER88.
Sementara Ardian selaku PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai saat di konfirmasi terkait kebenaran adanya laporan pihak Pengurus DPP LSM FP2MR terhadap aktivitas PT Pertagas, tidak menjawab saat dikonfirmasi.
Juga hal yang sama dengan pihak PT Pertagas, melalui konfirmasi ke nomor WhatsApp Allent bagian Humas di PT Pertagas terkesan bungkam.
Sementara dalam pemberitaan media ini sebelum nya. Pihak management PT PERTAGAS melalui Humas nya bernama Yedo sempat mengatakan menyangkal ada kalimat penipuan terhadap hak warga.
"Pihak kami dari PT PERTAGAS tidak ada melakukan penipuan terhadap hak warga, apalagi hak ganti rugi bangunan dan tanaman warga Bukit Timah Klm 11 Kelurahan Mekar Sari Kematan Dumai Selatan jadi kami tidak terima dibilang membohongi apalagi menipu masyarakat," ujar Yedo kepada kru CYBER88, Rabu (21/07/2021) tadi di salah satu perkantoran sekitar Jalan Sultan Syarif Qasim Dumai.


Komentar Via Facebook :