Terjadinya Dugaan Pungli BPUM di Kecamatan Pugung Tahun 2020 Akibat Kurangnya Sosialisasi 

Terjadinya Dugaan Pungli BPUM di Kecamatan Pugung Tahun 2020 Akibat Kurangnya Sosialisasi 

CYBER88 | Tanggamus -- Untuk merespon kebijakan PPKM Level 4 yang bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19, Kementerian Koperasi dan UKM terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua yang hingga akhir Juli 2021 ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat, 23 Juli 2021 mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro. 

Namun, yang terjadi di lapangan, keberadaan program tersebut kerap dijadikan lahan oleh sejumlah oknum dengan adanya pungutan liar (pungli) dari pihak tak bertanggung jawab dalam proses pencairan Program Bantuan Presiden Produktif atau Bantuan Modal untuk Usaha Mikro (BPUM). 

Padahal, hibah pemerintah itu tak ada pungutan biaya dan dipastikan langsung ditransfer utuh ke rekening penerima. Namun dalam pencairan dana tersebut, seringkali muncul oknum-oknum yang melakukan praktek pungli.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah penerima BPUM di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung mengeluh lantaran bantuan yang seharusnya diterima pada tahun 2020 sebesar Rp.2,4 juta mereka hanya menerima Rp.1 juta dan harus memberikah upah lelah pada aparat Pekon. Hal ini menunjukan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga : Diduga Ada Pungli, di Tahun 2020, Penerima BLT UMKM di Kacamatan Pungung Tanggamus Hanya Dapat Rp.1juta

Sementara, pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan seolah cuci  tangan saat mengetahui adanya hal tersebut. Mereka hanya mengatakan kurang tau jelas tentang program tersebut. Padahal, tugas Pemerintah sampai dengan tingkat Pekon seharusnya turut mengawal segala program pemerintah.

Muncullah pertanyaan dari sejumlah kalangan, Siapa yang melakukan Pungli?

Menyikapi hal tersebut, Kepala Pekon Kayu Ubi, Badrudin saat di konfirmasi Cyber88.co.id menjelaskan, bahwa dirinya tidak begitu tau tentang Program BPUM tersebut karena kurangnya sosialisasi. Kata dia, warganya hanya menerima bantuan dari BPUM itu Rp.1juta. Itupun hanya empat orang yang mendapatkan dari pengajuan sebanyak 54 pemilik UMKM.

Saat itu kami mengajukan 54 keluarga pemilik UMKM namun yang terealisasikan hanya empat orang  yang masing masing mendapatkan satu juta rupiah, itupun di ambil dari dana Pekon yang di SPJ kan,"Jelas kakon.

"Kami pun tidak tau mengenai bantuan bantuan BPUM karena tidak ada sosialisasi dari pihak kecamatan, yang katanya sumber dananya dari pusat yang di salurkan melalui rekening masing masing penerima,tapi kenapa harus di potong dari dana des, "lanjut Badrudin

Kata dia, yang memberikan informasi bahwa ada beberapa warga yang dapat bantuan BPUM, dari pihak kecamatan bukan dari kementrian, seperti halnya di pekon Pekon lain.

"Di sini saya pun merasa aneh, kenapa harus dana Pekon yang diperintahkan kecamatan agar di SPJ kan dan dirinci apa yang dibelanjakan, bukanya bantuan BPUM itu langsung diluncurkan dari pusat ke rekening masing masing penerima bantuan?. "ujar kakon saat di mintai keterangan di rumahnya Rabu (28/07/2021).

Di lain tempat saat di konfirmasi, Sekcam Kecamatan Pugung, Zulkarnain mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui apapun tentang bantuan UMKM ini.

"Yang kami tahu untuk bantuan UMKM ini kami sudah salurkan waktu itu di Pekon Binjai wangi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus."ucap sekcam.

Sementara itu, Camat Pugung, Hardasyah mengatakan, "Pekon maupun Kecamatan hanya menyampikan usulan masyarakat. Kalau masalah yang diterima kami tidak pernah tau dan tidak ada satu orang pun yang laporan khususnya dengan pihak kecamatan karena dana itu masuk ke rekening penerima, "jelas camat.

"Tapi sepengetahuan kami bahwa bantuan UMKM itu sendiri bersumber dari bermacam Dinas atau pun Depertemen ada dari BPBD, Koperindag, ataupun dari Satu Pintu, sebagai leading sektornya. Jadi yang jelas kami hanya mengusulkan, "Ucap camat. 

Untuk diperhatikan : Masyarakat penerima BPUM harus lebih cerdas apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah yang mengaku-ngaku bisa membantu proses pencairan dana bantuan modal usaha tersebut. 

Karena dari sisi regulasi, pemerintah daerah (Dinas Koperasi dan UMKM) hanya sebagai fasilitator, karena itu sudah ketentuan peraturan dari pemerintah pusatnya. Dari segi aturan, BPUM itu langsung ditujukan kepada calon penerima atau kelompok.

Dalam pencairan dana tersebut, seringkali muncul oknum-oknum yang melakukan praktek pungli. Modusnya dengan mengelabui masyarakat sebagai pengumpul KTP dan beralasan bisa menjanjikan pencairan bantuan modal dengan cepat. (yuntina)

Komentar Via Facebook :