Terkait DBHCHT, Mabes NGO Datangi Kantor DPRD Pamekasan

Terkait DBHCHT, Mabes NGO Datangi Kantor DPRD Pamekasan

CYBER88 | Pamekasan -- Puluhan dari anggota Mabes NGO, Kamis (5/8) datangi kantor DPRD terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2O21 sebesar Rp 64,5 M. Dana tersebut dipergunakan diantaranya termasuk Program BLT Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok serta pembangunan gedung kawasan industri rokok (KIHT) juga kegiatan lainnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya di beberapa media adanya perubahan - perubahan. Sebab realisasi program dana DBHCHT harus sesuai dengan PMK.206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

Menurut NGO, penggunaan DBHCHT Perlu penyesuaian-penyesuaian khusus. Seperti program kegiatan maupun sub kegiatan. Termasuk leading sektor yang akan merealisasikan penggunaan anggaran.

“Sehingga ada keselerasan dan kesesuaian dengan program kegiatan, sub kegiatan yang ada di Permendagri No 90. Sebagaimana tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Abdus Marhaen menyampaikan di hadapan jono saat menemui peserta audensi di lorong tangga DPRD kab pamekasan
 Ia mengatakan tidak pernah ada konfirmasi kepada pihak kami NGO sehingga kami datang kekantor DPRD.

DPRD dan NGO itu sama-sama organisasi dan punya kantor yang jelas mestinya ada surat balasan kalo gak bisa menemui kami " sesalnya.

Sementara menurut Jono saat ditemui menyatakan bahwasanya kabag perekonomian memutuskan untuk tidak merealisasikan anggaran itu karna sudah disengketakan oleh DPRD kab Pamekasan, di hadapan anggota mabes NGO.

"Hal ini sudah di sengketakan oleh dprd mas" ungkapnya. [Bahrul]

Komentar Via Facebook :