Percepatan Tol Cisumdawu, Sejumlah Bidang Tanah Dieksekusi Pengadilan Negri Sumedang
CYBER88 | Sumedang -- Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto bersama Dandim 0610 Sumedang letkol Inf Zaenal Mustofa, pimpin langsung kegiatan eksekusi sejumlah bidang tanah yang terkena pembebasan Proyek Jln Tol Cisumdawu, Jum,at (6/8). Tanah tersebut berada di wilayah Jatinanggor, Kabupaten Sumedang, Jawabarat.
Kapolres menjelaskan, pelaksanaan eksekusi atas penetapan pengadilan negeri sumedang itu, berjumlah sebanyak 9 bidang tanah. Kata dia, semuanya berada di Jatinanggor yang terlintas proyek strategis nasional tol Cisumdawu.
"Eksekusi lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan sidang pengadilan negeri sumedang terhadap kesembilan lahan yang sebelumnya terkena sengketa, "Kata Eko.
Kapolres berharap, kedepannya proyek strategis nasional Tol Cisumdawu ini dapat segera direalisasikan.
Kapolres juga menjelaskan, untuk mendukung kelancaran proses eksekusi jajarannya menurunkan sebanyak 150 personel Polres Sumedang yang dibantu 80 peronel anggota kodim 0610 Sumedang dan ditambah 150 personel Satpol PP.
Dari hasil pantauan, eksekusi tersebut dilaksanakan secara humanis dengan diawali oleh pembagian sembako untuk warga sekitar proyek tol Cisumdawu sebanyak lima puluh paket Sembako. (Wawan)


Komentar Via Facebook :