Nahas!!! Coba Curi Motor di Perum Polri, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

Nahas!!! Coba Curi Motor di Perum Polri, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

CYBER88 | Lamsel – Seorang warga Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah berinisial US diamankan jajaran Polsek Natar,  Minggu (8/8/2021) lantaran mencoba melakukan pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Polri Hajimena.

Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini, ditangkap warga bersama Polisi, setelah mencoba melakukan pencurian dirumah Ade Irawan Saputra (35) warga Perum Polri Blok D 08 nomor  006 Rt 001 Rw 002 Desa Hajimena Kecamatan Natar  Kabupaten  Lampung Selatan.

Pelaku diamankan warga bersama jajaranya setelah tertangkap basah akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor milik korban, Kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Selatan dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id, Senin (9/8/2021) 

Kapolsek menuturkan, aksi percobaan pencurian tersebut bermula pada hari Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 01.00 wib,  pelaku berjalan kaki dari bundaran Hajimena menuju ke Perumahan Polri Hajimena. 

Kemudian melihat ada 4 unit sepeda motor yang diparkir digarasi depan rumah milik korban Adi Irawan yang rumahnya ditutup pagar oleh pemiliknya. " papar Hendy, 

Tanpa buang waktu pelaku masuk kedalam yang sebelumnya terlebih dahulu membuka engsel pintu pagar dan langsung mendekati kendaraan yang diincarnya. 

Namun dasar nasib sial menimpa pelaku, karena tak lama kemudian korban bersama rekanya datang mengendarai sepeda motor, tentu saja pelaku harus menyelinap dahulu dibalik kendaraan agar tidak terlihat korban dan rekanya " Imbuh Kapolsek. 

Dasar apes, kaki pelaku masih terlihat oleh korban saat ngumpet, tanpa pikir panjang langsung menarik kaki pelaku kehalaman  dan menanyakan kenapa masuk kerumahnya,  dan dijawab hanya mau numpang tidur.

Karena selalu berbelit-belit, lantas korban bersama rekanya membawa pelaku ke Pos Security untuk diminta keterangan maksud dan tujuanya,  dan saat diperiksa ternyata ditemukan, obeng, tang  dan gunting yang diselipkan dibadan pelaku. 

Selanjutnya Security bersama korban dan warga melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Natar untuk ditindak lanjuti. 

Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa Gunting,  Tang dan Obeng masing-masing 1 buah,  sudah diamankan di Mapoksek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya. (Andy/Hms)

Komentar Via Facebook :