Bandar Narkotika di Kampung Agung Jaya Ditangkap Polisi di Rumahnya

Bandar Narkotika di Kampung Agung Jaya Ditangkap Polisi di Rumahnya

CYBER88 | Tulang Bawang -- Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Jumat (6/8), berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu tanpa perlawanan di Kampung Agung Jaya, kediaman pelaku.

Dari keterangan Kasatres Narkoba, AKP. Anton Saputra, pelaku diketahui berinisial MA (36), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margi, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi lampung, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Minggu (8/8), Anton menjelaskan, petugas berhsil menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet dengan ujung runcing (sendok sabu), dan handphone di lokasi penangkapan.

Menurut Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

"Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu," jelas Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Komentar Via Facebook :