Satreskoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba di Labura

Satreskoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba di Labura

CYBER88 I Labura - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil Menangkap terduga Bandar Narkoba Is alias Idar (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan pelaku dilakukan di tempat biliar yang berada di Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin, (23/08/21).

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga yang mengatakan Idar adalah bandar narkoba. Setelah adanya informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H., dan Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono, S.Tr.K., melakukan penggeledahan di TKP pada Minggu, (22/8/21) sekira pukul 13.00 Wib.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan Idar dan sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 klip kecil transparan berisi sabu seberat 0.18 gram, 1 klip kecil berisi sabu seberat 0.12 gram, 3 klip kecil kosong, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang merek Tesla, 1 buah tas pinggang, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, uang tunai Rp 700.000, 1 pucuk senjata rakitan laras panjang dan 1 pucuk senjata rakitan laras pendek,"

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K,. M.H., membenarkan bahwa adanya penangkapan tersebut.

"Iya benar kemarin Minggu, 22 Agustus 2021, sekira pukul13.00 WIB, pelaku ditangkap saat menunggu pembeli ditempat biliar di Desa Sonomartani, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. **

Komentar Via Facebook :