Viral Aksi Pemalakan di Jalinsum Labura, Polisi Tangkap Pelakunya

Viral Aksi Pemalakan di Jalinsum Labura, Polisi Tangkap Pelakunya

CYBER88 I Labura  - Team Tekab Polsek Kualuh Hulu, menangkap SGH (18) warga Dusun I Sukadame Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan - Labura, pelaku pemalakan terhadap supir truk di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan - Labuhanbatu Utara, yang aksinya sempat viral di media sosial. Kamis, (26/08/21).

Aksi penjahat jalanan itu sempat viral di media sosial. Dalam video disebut pelaku berdiri di pinggir jalan menghampiri truk dan kemudian memaksa memangkas barang muatannya. Jika sopir truk tidak memberikan barang muatannya, Pelaku tidak segan untuk merusak kaca kendaraan.

"Supir truk melawan, ya udah pecahkan pecahkan kaca mobilnya," demikian narasi yang menyertai unggahan video yang kemudian viral tersebut.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH menyatakan," Pelaku ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib. Sahrial Sirait menyebutkan Unit Reskrim mendapat informasi viralnya dimedia sosial tentang terjadinya kejahatan jalanan. 

Pelaku memaksa mobil berhenti kemudian memaksa memangkas barang muatannya, yang aksinya terjadi di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga - Labura.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Tekab Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH, bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka."

"Kemudian Team bergerak menuju ke persembunyian tersangka yang tidak jauh dari TKP. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses lebih lanjut,"pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku 1 (satu) potong baju kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang, dan 1 (satu) potong kayu/broti.

Untuk korban pengancaman yang viral tadi malam sudah bisa dihubungi, rencananya malam ini dari Kota Tebing Tinggi mau menuju Polsek Kualuh Hulu untuk buat Laporan Polisi (LP)," terang Kapolsek.

Akibat perbuatan tersangka, dikenakan pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. *

Komentar Via Facebook :