Amir Hamzah, Salah Satu Pemilik Sawmil Legal di Kab Kuantan Singingi

Amir Hamzah, Salah Satu Pemilik Sawmil Legal di Kab Kuantan Singingi

CYBER88 | Kuansing - Ternyata tidak semua aktivitas pengolahan kayu alam (Sawmill) disebut dalam kegiatan ilegal logging. Senin, (30/08/21).

‌Salah seorang pemilik pengolahan kayu alam (Sawmill) yaitu Amir Hamzah, yang mewakili rekan-rekannya sebagai pemilik usaha sawmill di daerah desa Kasang kecamatan Kuantan mudik tersebut, blak - blakan mengatakan bahwa usaha nya dan rekan - rekan nya itu memiliki izin. 

Kepada CYBER88 Sabtu (29/8/2021), Amir Hamzah satu persatu  menunjukkan  berkas dokumen izin  legalitas usaha nya tersebut.

Diantara dokumen perizinan yang diperlihat kan Amir Hamzah kepada CYBER88 yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Surat Keterangan asal kayu berikut  juga dengan Peta sumber bahan baku dan Peta titik lokasi pengambilan bahan baku kayu alam.

Dikatakan nya juga, kegiatan usaha pengolahan kayu alam itu, diperuntukkan untuk masyarakat lokal Kuansing.

"Kami sudah beroperasi sejak lama. Jadi, tak mungkin kami tak mengantongi izin, dan jangan sama kan kami dengan pemilik sawmill yang lain,"  kata Amir Hamzah kepada CYBER88 Sabtu (29/8/2021) siang dirumahnya.

"Kalau sempat kami tutup, atau tidak beroperasi, bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat Kuansing untuk memperoleh bahan bangunan, terutama kayu, kemana masyarakat Kuansing akan mencari sumber material kayu?," tantang Amir Hamzah.

Dari peta yang diperlihatkan Amir Hamzah, sumber bahan baku kayu alam di suplay dari beberapa hutan di beberapa desa di Kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Mudik, dan Gunung Toar. Desa - desa itu antara lain desa Inuman Hulu Kuantan, Desa Cengar, Desa Tanjung Medang, desa Teberau Panjang. Desa Air Duri dan bahan baku kami tersebut jelas tidak termasuk hutan Kawasan," katanya.

CYBER88 terus  menggali informasi melalui Amir Hamzah tentang siapa saja pemilik sawmill tersebut. Dia mengatakan ada 6 unit sawmill di situ, "Saya hanya punya 2 unit, G satu unit, P satu unit, S satu unit, dan A satu unit," ujarnya.

Saat ditanya apakah yang lain juga sudah mengantongi ijin serupa? Amir Hamzah, mengatakan iya, setahu saya izin mereka sama dengan punya saya," kata Amir Hamzah.

Sebagaimana diketahui, bulan lalu wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Kapolsek Singingi AKP Koko Ferdinan Sinuraya, SH berhasil pada dini hari menangkap empat unit truk pengangkut kayu yang diduga kayu ilegal logging yang berasal dari kawasan hutan suaka margasatwa Rimbang Baling.

Terkait hal tersebut, Amir Hamzah juga mengetahui hal itu," katanya.

" Iya, saya juga mendengar ada penangkapan mobil truck pengangkut kayu di situ, itu sah - sah saja, kan polisi itu bagian dari penegakan hukum," timpal Amir Hamzah.

Saat di tanya, apakah yang ditangkap tersebut mengantongi izin serupa, Amir
Hamzah bilang, "tidak tahu," pungkas nya singkat. (Tim)

Komentar Via Facebook :