Dugaan Subjektif Gratifikasi Banprov, Sekdes Singawada Angkat Bicara

Dugaan Subjektif Gratifikasi Banprov, Sekdes Singawada Angkat Bicara

CYBER88 | Majalengka – Dugaan subjektif yang muncul dari pemberitaan salah satu media lokal di Majalengka, Jawa Barat, menuai imbas buruk bagi segelintir pihak. Bertajuk tentang adanya uang kembalian dari proyek reklame Banprov (Bantuan Provinsi) kepada Desa Singawada yang dikerjakan pihak lain.

Anggaran Banprov untuk pembangunan papan reklame/billboard yang (menurut informasi) dianggarkan 17.500.000 Rupiah untuk Desa Singawada diberitakan mendapati uang kembalian sebesar 5.000.000 dari pemborong pekerjaan.

Setelah informasi ini mencuat, Sekdes Singawada, Ahmad Sapari merespon akan hal ini. Dirinya menganggap, beberapa kalimat dalam berita tersebut tidak tepat, seperti disebutkan bahwa pekerjaan tersebut dipihakketigakan.

Senin (30/8/2021), ditemui di Kantor Kecamatan Rajagaluh usai mengikuti apel, Ahmad Sapari selaku Sekretaris Desa Singawada membeberkan, “Pekerjaan billboard itu kami hanya meminta kepada tenaga ahli yang bisa membuat atau mengelas. Semua bahan materialnya, desalah yang membelanjakannya.”

“Jadi, tidak ada istilah uang kembalian (cashback) dari pihak pemborong,” tuturnya.

Menurutnya, pihak desa tidak memiliki peralatan tenaga ahli untuk membangun billboard, maka desa menyewa jasa tukang las sebagai tenaga ahli. Jadi, desa hanya membayar upah jasa.

Dampak kesalahpahaman pemberitaan tersebut pun muncul saat pihak desa dianggap menggeruduk rumah salah satu wartawan dari media lokal (AS) yang mengindikasi hal ini. Sekdes mengaku, dirinya menyambangi rumah AS untuk mengkonfirmasi.

“Saya datang ke rumah AS bukan maksud menggeruduk. Saat itu, saya berniat mengklarifikasi berita yang dimuat olah AS. Lagipula saya datang seorang diri, tidak ada warga yang ikut. Bahkan, beberapa awak media pun juga tahu niat kedatangan saya,” jelasnya.

Komentar Via Facebook :