Sidang Lanjutan Muhammad Khalid Tobing Pelaku Persekusi di PN Bangkinang
Sidang Lanjutan Terdakwa Persekusi Muhammad Khalid Tobing (ist)
CYBER88 | Bangkinang - Perjuangan seorang Jamadi Jokowi untuk mencari keadilan setelah 3 tahun akhirnya mendapat secercah harapan. Kamis, (02/09/21).

Sidang lanjutan tindak pidana persekusi dan penganiayaan dengan Terdakwa Muhammad Khalid Tobing sebagai simpatisan Rizieq Shihab atau FPI kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu 1 September 2021 secara zoom atau daring dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana Jamadi selaku korban persekusi.
Ketika di cecar JPU kenapa bisa terjadi tindak pidana itu, Jamadi selaku saksi dan korban menjelaskan berawal dari statusnya di Facebook yang mengomentari berita online Tempo.com yang dirilis tanggal 2 Desember 2018 dengan judul "Rizieq Shihab : Haram pilih presiden dari partai penista agama" .
"Saya karena sebagai pendukung calon presiden Jokowi saat pilpres 2019 maka saya tersinggung dan terhina oleh ucapan Rizieq Shihab yang menjadi berita di media online itu.
Maka saya screenshoot judul berita media online Tempo itu kemudian menshare melalui status Facebook saya dengan menambah kata kata diatas gambar screenahoot itu dengan kata kata "ciri-ciri Dajjal adalah menebar fitnah, adu domba dan kebencian, Dajjal sudah muncul dari Arab, Dajjal Rizieq Shihab" .
Atas status saya tersebut, datang gerombolan simpatisan Rizieq Shihab atau FPI berjumlah kurang lebih 40 orang ke rumah saya sekira pukul 01:30 subuh dini hari, Terdakwa Muhammad Khalid Tobing langsung memaki maki saya dengan kata kata "BABI ANJING KAU JAMADI" kemudian Muhammad Khalit Tobing langsung memasuki ruang tamu kemudian saat itu saya berada di ruang tamu langsung ditarik kerah baju saya oleh Terdakwa kemudian sambil memegang kerah baju saya, saya didorong kedinding lalu Terdakwa menggunakan tangan kanannya memukul saya dengan kuat di bagian mata bawah sebelah kiri.
Masih sambil memegang kerah baju, saya ditarik paksa ke luar rumah, setelah di teras rumah saya dicaci maki oleh gerombolan itu kemudian divideokan selanjutnya disebarkan oleh mereka melalui media sosial.
Atas kejadian itu bagian mata bawah sebelah kiri saya bengkak, kepala saya agak pusing kemudian saya beserta anak, istri dan keluarga saya mengalami trauma atas kejadian tersebut karena kejadian persekusi dan penganiayaan itu dilakukan didepan anak dan istri saya.
Saya harapkan cukup saya yang terakhir menjadi korban persekusi dan penganiayaan karena menyampaikan hak politik yaitu hak bicara dalam menyampaikan pendapat dan mempertahankan pilihan politik," ungkap Jamadi yang juga berprofesi sebagai Advokat.


Komentar Via Facebook :