Diduga Mencuri Racun, Seorang Warga Duri Mendekam di Polsek Mandau
CYBER88 | Duri - Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Akibat perbuatannya diduga mencuri racun RN (18) Warga Duri JL. Sidumulyo Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Riau, harus mendekam di Mapolsek Mandau dan di jerat dalam rumusan pasal 363 KUHPidana. Minggu, (29/08/21).
RN ditangkap pada hari Minggu (29 Agustus 2021) sekira pukul 16.00 Wib. di Jl.Simpang ABC Duri XIII Desa bathin sobanga Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis, dengan Barang Bukti berupa DPB.
Menurut Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap. melalui Kasi Humasnya menjelaskan kronologis kejadiannya.
Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap pemilik toko UD. Mitra tani milik pelapor.
Kejadian tersebut bermula dimana pada saat itu pelapor pergi dengan saksi 1 ke km.18 dan sekira jam 22.00 WIB korban kembali kerumahnya dan melihat gembok pintu gerbang dalam keadaan baik, namun pintu ke-2 sudah tidak digembok lagi dan sudah dalam keadaan terbuka kemudian pelapor melakukan pengecekan telah hilang barang-barang berupa racun pembasmi rumput dengan merk RUSO sebanyak 6 jerigen, merk CONTAKSON sebanyak 6 jerigen, merk TOPWAT sebanyak 2 jerigen, KRESNAKSON sebanyak 3 Jeregen, campuran racun merk GARLON sebanyak 2 liter sudah tidak ada lagi
Atas kejadian tersebut pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB team opsnal menerima informasi dari pelapor bahwa telah telah terjadi pencurian Racun pembasmi rumput di toko milik korban dan pelapor juga menerangkan telah mengamankan 1 orang karyawan tokonya yang diduga adalah pelaku pencurian tersebut.
Kemudian team opsnal mendatangi TKP dan mengintrogasi 1 orang karyawan korban An. R.N tersebut dan hasil interograsi R.N mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 orang temannya yang bernama W.R dan AR.
Adapun barang yang diakui R.N (TSK) telah dicurinya tersebut adalah racun pembasmi rumput dengan merk RUSO sebanyak 6 jeregen, merk CONTAKSON sebanyak 6 jeregen, merk TOPWAT sebanyak 2 jeregen, KRESNAKSON sebanyak 3 Jeregen, dan Campuran racun merk GARLON sebanyak 2 liter namun barang curian tersebut telah dibawa oleh 2 orang temannya yang bernama W.R dan AR (DPO).
Kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap WR dan AR namun tidak berhasil ditemukan karena sudah melarikan diri dari rumahnya.
Selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. *


Komentar Via Facebook :