Pelimpahan Tersangka Pelaku PETI Dari Polres ke Kejari Kuansing
CYBER88 | Kuansing - Kepolisian Resort Kuantan Singingi serah terima tersangka dan barang bukti pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di desa Sei Alah Kecamatan Hulu Kuantan kepada Kejari Kuantan Singingi yang diterima oleh Refla Okmananta, S.H., M.H. Kepala Seksi Pidana Umum sekitar pukul 11.30 wib. Kamis, (02/09/21).
Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH MH yang di dampingi Kanit Tipidter Ipda Iwan Siagian, SH kepada CYBER88 Kamis (2/9/2021) siang.
Dikatakan Kasat, tersangka pelaku PETI Monang Siburian Als Monang Bin Osman Siburian lahir di Pekanbaru tanggal 16 Desember 1992, Wiraswasta, warga Jl. Kain Suji Ujung, Kel Bane, Kec Siantar Utara Kota Pematang Siantar Prov Sumut.

Penyerahan tersangka yang di tangkap pada operasi pelaku tindak pidana PETI di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan bersama barang bukti berupa, 1 unit alat berat excavator warna orange merk hitachi zaxis 210F, 1 buah asbuk, 2 (dua) unit mesin robin, 2 (dua) buah selang spiral, 2 buah selang tembak, 2 lembar karpet warna hitam, 1 lembar karpet warna merah dan 1 buah alat dulang.
Baca juga : Polres Kuansing Amankan Excavator di Tambang Emas Ilegal
Kanit Tipidter kuansing IPDA Iwan F Siagian menambahkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP.A/118/VII/2021/Riau/SPKT/Res Kuansing tanggal 07 Juli 2021. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: B - 1383 / L. 4.18/Eku.1/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Dalam surat Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi itu tertuang perihal, pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Monang Siburian Als Monang Bin Osman Siburian, ujar IPDA Iwan F Siagian.
Tersangka, melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH pidana sudah lengkap (P-21)," terang Kasat Reskrim Polres Kuansing Boy Marudut Tua mengakhiri. * (Tim)


Komentar Via Facebook :